Dalam Tempo 4 Hari, Pelaku Curas Berhasil Di Bekuk Polisi

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo. Jumat (22/3) Tim Gabungan Resmob Polres Gorontalo kota dan Resmob Polda Gorontalo dibantu Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jl. Panjaitan Kel Limba U1 kec kota selatan pada Senin dinihari lalu (18/3/2019).

Pelaku diamankan di Bajo Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan setelah polisi melakukan penyelidikan sehingga dalam waktu empat hari telah berhasil mengamankan.

Kabid Humas Akbp Wahyu Tti Cahyono.Sik mengatakan bahwa Pengungkapan ini berdasarkan pengembangan hasil oleh TKP dan juga keterangan saksi hingga diperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Sulawesi selatan, dan tim gabungan resmob kita berhasil amankan pelaku,”ungkap wahyu

Diketahui pelaku seorang laki-laki berinisial K (34) berprofesi sebagai Tukang kunci yang diduga keras sebagai pelaku pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia dan 2 orang lainnya luka-luka,”kata Wahyu

Saat ini pelaku sudah diamankan di polres gorontalo kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”tegasnya

Semua pelaku kejahatan pasti akan tertangkap dan setiap kejahatan harus di pertanggung jawabkan sesuai Hukum yang berlaku.” Tegas wahyu

Penulis         : Wahyu Tc
Editor          : Irda
Publish         : Hardiyanti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x