APES, AKIBAT NULIS KOMEN DI FB BERBUNTUT KE KANTOR POLISI

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kalau dulu ada peribahasa mulutmu harimaumu, namun dengan perkembangan Iptek saat ini, istilah tersebut berubah “JARIMU MENENTUKAN NASIBMU”. Hal ini dialami oleh seorang perempuan bernama Novita Puyo 25 asal Kelurahan Bugis Kec. Dumbo Raya Kota Gorontalo yang terpaksa digiring ke kantor Polisi Polres Gorontalo Kota pada Selasa 1/5/2018 sekitar pukul 17.00 wita akibat tulisan komentarnya yang dikirim/di posting ke Media Sosial Facebook Portal Gorontalo beberapa waktu lalu yang sempat viral itu.

Dalam komentarnya ia menulis “ Bakar Kasana Pa Dorang itu Hari Minggu Mo Ba Suiping Bakar Pa dorang, Kalao Bo kita ada lewat di situ pa dorang yang ba suiping kita mo tabrak kase mampos supaya dorang tau bawa ini hari minggu”.

Menurut Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrimnya AKP Handy Senonugroho,SH.,SIK saat dimintai keterangan, awalnya pelaku beralasan bahwa akunnya di hack orang, namun setelah diinterogasi mendalam, akhirnya pelaku mengakui kalau dirinya sakit hati.

“Pada awalnya yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya, beralasan akun fbnya di hack org lain, tetapi setelah diintrogasi lebih dalam, akhirnya yang bersangkutan mengakui telah menulis dan memposting tulisan tersebut di Portal Gorontalo melalui akunnya dikarenakan sakit hati , dimana dulu pernah menjadi mantan seorang polisi (putus ) .

Dan kebetulan pada hari Minggu tanggal 29 April 2018 yang bersangkutan membaca postingan salah satu akun di media Sosial Facebook yang mengeluhkan polisi lalu lintas dalam melaksanakan Swiping pada hari minggu tanggal 29 April 2018 dan selanjutnya yang bersangkutan memposting komentar tersebut di kolom Komentar di salah satu akun pada Portal Gorontalo dan tidak menyadari bahwa postingan tersebut adalah kata-kata yang menyinggung instansi kepolisian dalam hal ini polisi lalu lintas,”jelas Handy.

Menurut Handy atas arahan Kapolres bahwa kepada pelaku karena dianggap masih awam dengan hukum, maka kepadanya hanya diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan, dan jika mengulangi akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Atas arahan Bapak Kapolres kepada yang bersangkutan hanya kita berikan tindakan pembinaan,, membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan jika nanti dikemudian hari yang bersangkuta melanggar maka akan kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,kata Handy.

Selanjutnya Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK terhadap kasus tersebut kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk bijaksana menggunakan media sosial, berpikir sebelum memposting atau menshare konten.komentar atau status di media sosial.

“Kembali saya ingatkan, hati-hati dengan jari anda, karena jika anda membuat konten,akun maupun komentar yang menimbulkan ketidaknyamanan/penghinaan/pencemaran nama baik terhadap orang lain/kelompok/institusi, tentunya akan berdampak hukum, bijaksanalah dalam menggunakan media sosial, Ingat UU ITE, berpikir sebelum memposting sebuah konten,komentar maupun status, tegas Wahyu.

Penulis         : Wahyu Tri cahyono

Editor           : Mulyono

Publish         : Wahyu Tri Cahyono

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x