Irwasda Sosialisasikan Perkap Nomor 8, 9, dan 10 di Lingkungan Polda Gorontalo

Tribratanews.polri.co.id – Polda Gorontalo, Selasa 6 Februari 2018, Itwasda Polda Gorontalo melaksanakan sosialisasi perkap no 8 tahun 2017 tentang LHKPN / pelatihan admin E – LHKPN, perkap no 9 tahun 2017 tentang usaha bagi anggota Polri, perkap no 10 tahun 2017 tentang kepemilikannya barang mewah bagi anggota polri di lingkungan Polda Gorontalo dan jajaran T.A 2018, bertempat di aula titinepo Polda Gorontalo.

Kegiatan ini di hadiri oleh personil Polda Gorontalo dan jajaran sebanyak 90 personil yang terdiri dari kaur keu dan kaur remin masing-masing satker.

Kegiatan sosialisasi ini di buka langsung oleh Irwasda Polda Gorontalo Kombes pol Agus Suprianto SIK. Sebelum membuka kegiatan ini, Irwasda Polda Gorontalo memberikan sambutan, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini harus di laksanakan karena ini sangat penting terutama di lingkungan Polri.

Irwasda meminta kepada para Kabag Sumda untuk melaporkan perkap yang di sosialisasikan ini. Hal ini menjadi atensi Kapolri karena ini merupakan kepercayaan publik, dalam hal peningkatan profesionalisme dan peningkatan manegemen media, irwasda menyampaikan juga bahwa menejemen media sudah berjalan dengan baik yang telah di laksanakan oleh Bidang Humas Polda Gorontalo.

Tak lupa juga Irwasda Polda Gorontalo berharap setelah kegiatan sosialisasi ini agar seluruh Kabag sumda segera melaporkan hasil pengisian formulir tentang perkap 8, 9, 10 ini, dan berharap kepada seluruh peserta benar-benar menyimak apa yang akan di sampaikan nanti.

Penulis         : Irham

Editor           : Mulyono

Publish         : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x