Sat Reskrim Polres Gorontalo Berhasil Tetapkan Tersangka Pencurian Hp Penumpang Pesawat Udara

Tribratanews.polri.go.id –Polda Gorontalo, Selasa 09 Januari 2018  seorang petugas  ground handling salah satu maskapai  yg bertugas mengatur barang bagasi calon penumpang didalam pesawat. bongkar muat barang bernama ST ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam gelar perkara yang bersangkutan cukup bukti dalam TP pencurian.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Gorontalo Akp Rhemi Bheladona, SH., SIK seijin Kapolres Gorontalo Akbp Purwanto bahwa kejadian berawal pada hari Senin tgl 8 Januari 2018 pukul 11.00 wita, anggot Polsek Bandara Djalaluddin Gorontalo mendapat info dimana salah satu penumpang maskapai lion air No. penerbangan JT 793 yang berangkat dengan rute Gorontalo – Ujung Pandang pada hari Minggu 07 Januari 2018 atas nama Pr. Diana Darling telah kehilangan uang sejumlah Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) yang disimpan didalam tas dimana tas tersebut dimasukkan kedalam bagasi pesawat.

Atas informasi tersebut anggota melakukan interogasi terhadap Lk. ST Alias Miton dan Hasil dari interogasi didapati bahwa lelaki tersebut sekitar akhir bulan Desember 2017 telah mengambil 1 (satu) buah Handphone merk iphone 5 milik penumpang lion air No. Penerbangan JT 793 rute gto-upg.

Selain itu dari hasil interogasi tersebut didapati bahwa selain Lk. ST, ada juga beberapa petugas Ground Handling pesawat yang diduga seringkali mengambil barang berharga milik penumpang yang dimasukkan kedalam bagasi pesawat yang tidak di kunci.

Adapun identitas petugas yg dicurigai dan sdh diamankan yaitu Lk. US Alias Bobi, 22 thn, almt Ds. Isimu Utara Kec. Tibawa Kab. Gtlo, Lk. RB alias Roni  23 thn, almt Ds. Isimu Utara Kec. Tibawa Kab. Gtlo, Lk. SJ alias Yusup, 34 thn, almt Ds. Reksonegoro Kec. Tibawa Kab. Gorontalo, Lk. SL alias Iton, 34 thn, almt Ds. Donggala Kec. Tibawa Kab. Gtlo.

Kasat reskrim polres Gorontalo mengatakan ke 5 orang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan awal 2 orang dilepaskan kemarin dan 3 orang masih dalam pemeriksaan dan dari hasil gelar perkara hanya 1 orang bernama Lk. ST yang memiliki bukti cukup kuat untuk dinaikkan status sebagai tersangka sedangkan 2 orang lainnya ditetapkan sebagai saksi.”Jelasnya”

Remi juga menambahkan bahwa tersangka memgambil HP dari salah satu penumpang Merk Iphone 5S warna putih milik korban Hasnia S Hi.MH pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2017 dan selanjutnya disimpan dirumahnya dan pada tanggal 31 Desember 2017 Tsk menjualnya ke salah satu warga di ds Tolotio Tibawa dan dari sinilah terbongkar oleh pihak Kepolisian.”Katanya”

“Kasus ini akan terus kita kembangkan guna mengerahui apakah ada tersangka lainnya,”tutup Kasat Reskrim

Ditempat lain Kabid Humas Polda Gorontalo Akbp Wahyu Tri Cahyono, SIK membernarkan informasi tersebut Benar bahwa Satreskrim Polres Gorontalo telah mengamankan 5 orang diduga terlibat dalam kasus TP Pencurian di Bandara dengan Modus mengambil barang milik korban yang disimpan dalam bagasi, dari 5 orang tersebut hanya 1 yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara sedangkan lainnya masih dalma status saksi, Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain.”Katanya”

Dari kejadian tersebut Kabid Humas AKBP Wahyu menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang hendak bepergiat memggunakan transportasi udara agar mengikuti petunjuk yang telah diberikan oleh petugas bandara.

“Kepada masyarakat jika ingin bepergian menggunakan transportasi udara agar ikuti petunjuk petugas dibandara salah satunya jangan menyimpan barang berharga dalam tas yang  akan disimpan dibagasi pesawat. Jaga dan amankan barang bawaan masing-masing,  jangan membuka peluang/kesempatan bagi orang lain/ pelaku kejahatan untuk mengambil barang akibat kelalaian kita,”tegas Akbp Wahyu.

Penulis         : Wahyu Tri Cahyono

Editor           : Mulyono

Publish         : Firdha

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x