Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, babinkamtibmas kel Tanjung kramat polsek kota selatan Bripka Syaiful Munif melakukan problem solving terhadap warga yang bermasalah.
Permasalah pencemaran nama baik ini baik yang dilakukan pr.Santi hasan (35) pek. Tiada, alamat kel limbah batu, kec kota selatan. Kepada pr. Selvi antu(34) pek. Wiraswasta al. Kel. Tanjung kramat kec. Hulonthalangi kota gorontalo. Kamis (04/1/2018)
Mengatasi hal itu, Bripka syaiful munif memfasilitasi mediasi terkait masalah pencemaran nama baik
“Kita memfasilitasi mediasi untuk bisa dibicarakan baik baik sebelum masuk kerana hukum,” ujar bripka syaiful munif
Dikatakan Syaiful , hasil perjanjian pun adalah saling meminta maaf dan kedua pihak pertama dan kedua saling bersalaman dan saling berkomunikasi baik lagi untuk kedepannya.
“Pihak kedua bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI jika dikemudian hari mengulangi kembali perbuatannya,” kata Syaiful
Petugas bhabinkamtibmas juga tak henti memberikan nasehat kepada kedua belah pihak agar setelah kejadian ini agar tetap menjalin hubungan baik talisilaturahmi antara keduanya, “kita meminta kepada saudara Selamat selaku suami agar mengingatkan dan menasehati agar kedepan tidakterjadi lagi perselisihan ,” harapnya.
Penulis : Hardiyanti
Editor : Hardiyanti
Publish : Hardiyanti