Banguun Kemitraan ,Kapolda Gorontalo Narasumber Dialoge Nilai Hukum dan Paradigma Publik

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo , Sabtu 23 Desember 2017, Kapolda Gorontalo Brigadir Jenderal polisi Drs. Rahmat Fudail, MH, menjadi narasumber dalam Diskusi Perspektif Gorontalo di Hotel Grand Q, dengan topik “Nilai Hukum dan Paradigma Publik”. Pada diskusi ini juga dihadiri oleh Narasumber Dr. Duke arie, SH. MH dan Diskusi Perspektif Gorontalo ini bekerja sama dengan Media Kompas TV dan Selebes FM.

Pada kegiatan ini, Kapolda Gorontalo didampingi oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Akbp Wahyu Tri Cahyono, SIK, Kapolres Gorontalo Kota, Koordinator Spripim, Kasat Lantas dan diikuti oleh para wartawan dari media cetak, radio, online dan Tv.

Diskusi Perspektif Gorontalo ini, Kapolda Gorontalo menyampaikan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum. Hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat)”, tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat). Salah satu ciri utama dari Negara Hukum terletak pada kecenderungannya untuk menilai tindakan-tindakan yang dilakukan oleh masyarakat atas dasar peraturan-peraturan hukum. Pembicaraan mengenai hukum selalu berkaitan dengan masalah penegakan hukum (law enforcement) dalam pengertian luas juga merupakan penegakan keadilan.

Berkaitan dengan nilai hukum ini juga, Kapolda Gorontalo menyampaikan Polisi adalah Aparat Penegak hukum yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan penjahat. Peran Polisi secara umum dikenal sebagai pemelihara Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) juga sebagai aparat penegak hukum dalam proses pidana. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, “Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi Pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 juga menegaskan “Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib, dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”

“Sebagai aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas, polisi dituntut menanamkan rasa kepercayaan kepada masyarakat, karena menegakkan wibawa hukum pada hakekatnya berarti menanamkan nilai kepercayaan didalam masyarakat, khususnya diwilayah provinsi Gorontalo”, Ujar Kapolda.

 

Diakhir kegiatan, Kapolda Gorontalo menyampaikan bahwa apabila ada permasalahan – permasalahan di masyarakat, kiranya dapat sesegera mungkin dapat melaporkan kepada kepolisian ataupun melalui sms center Kapolda, agar masalah tersebut dapat diselesaikan, serta beliau mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Gorontalo karena menjaga situasi Kamtibmas dengan aman dan Kondusif.

“Mari terus kita jaga kententraman dan keamanan, serta ketertiban masyarakat dengan sebaik-baiknya, guna menciptakan suasana keakraban dan kekeluargaan yang baik”, Ujar Kapolda.

Penulis         : Fandi

Editor           : Alfian

Publish         : Andi Hardiyanti

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x