Terkait Penembakan Panah Wayer Yang Resahkan Masyarakat, Tim Alap-alap Polres Gorontalo Amankan 11 Pemuda

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Terkait dengan Adanya kejadian penembakan Panah Wayer yang terjadi di Jalan Duku Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 pukul 01.00 Dini hari yang membuat warga Gorontalo merasa resah. Tim alap-alap satreskrim Polres Gorontalo kota telah melakukan pengembangan terhadap pelaku penembakan Panah Wayer yang terjadi di wilayah Kota Gorontalo tersebut, Rabu tanggal 30 Oktober 2019.

Kronologis penangkapan bermula saat Tim alap-alap bergerak menuju ke Jalan Duku Kecamatan Dungingi untuk melakukan proses penyelidikan terkait dengan adanya beberapa orang anak muda yang sering berkumpul sampai larut malam dan juga mendapat informasi dari warga bahwa ada yang mengenali pelaku penembakan Panah Wayer tersebut.

Atas informasi dari warga maka diinterogasi LK (ASI) dan ia mengaku bahwa dirinya melakukan penembakan bersama teman-temannya.

Kemudian Tim alap-alap terus bergerak dan berhasil mengamankan 11 orang pemuda di 4 tempat terpisah yang sebagian besar seorang pelajar yang mempunyai peran masing-masing dalam kasus penembakan Panah Wayer yang sering meresahkan warga masyarakat kota Gorontalo serta didapati Barang bukti yang sempat diamankan dalam penangkapan tersebut dan Tim alap-alap langsung membawa ke Mapolres Gorontalo Kota untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan keterangan LK (A) bahwa dirinya yang melakukan penembakan Panah Wayer di Jalan Duku Kel. Libuo Kecamatan Dungingi tepat pada Selasa dini hari yang mengenai tepat pada bagian pantat”.

Kabid Humas Polda Gorontalo Akbp Tri Cahyono, Sik menyampaikan pihak Kepolisian khususnya Polda Gorontalo akan terus mencari pelaku Panah Wayer yang terjadi di Gorontalo untuk memberi rasa aman di wilayah Gorontalo.

“Untuk pelajar diharapkan kerjasama pendidik di sekolah dan peran utama orang tua dalam mengawasi tingkah laku anak saat berada di luar rumah dan bergaul dengan lingkungan sekitar, ketika didapati tindak pidana maka akan dilakukan proses tegas sesuai hukum yang berlaku, tegasnya”.

Penulis   : Fandi

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x