Mei 13, 2024

Polsek Kota Timur tetapkan 7 Tersangka Pada Kasus Aniaya, 1 diantaranya Adalah ABH

PolrestaGorontaloKota,Setelah mengamankan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi pada 12 November 2023 sekitar pukul 07.00 Wita di Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumbo Raya, gabungan Polsek Kota Timur dan team Rajawali Polresta Gorontalo Kota kembali mengamankan satu pelaku lainnya.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, S.I.K., MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K.,mengatakan bahwa 6 pelaku diamankan hanya dalam waktu 2 jam setelah penganiayaan tersebut dan dari hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi bahwa ada satu pelaku utama yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam kabur keluar kota.

Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa ke enam pelaku yang diamankan setelah kejadian adalah RN (18), DDS (22), RSA (20), MHT (18), MAN (18) yang semunya merupakan warga Kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya serta PA (16) warga Kelurahan Limba Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.

Dari hasil pemeriksaan ke enam tersangka ini, mereka hanya melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan, sementara pelaku yang menggunakan benda tajam/pembacokan adalah GK (21) warga Kelurahan Bugis Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo yang setelah kejadian melarikan diri ke Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, Ujar Kompol Leonardo

Ditambahkan Kompol Leonardo, berdasarkan informasi tersebut, team Rajawali melakukan koordinasi dengan resmob Kotamobagu dan berhasil mengamankan GK di salah satu penginapan yang ada di Kotamobagu.

Diketahui bahwa GK yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam hingga korban SAH (21) warga Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumbo Raya mengalami luka sayatan di bagian lutut sebelah kiri

Ke enam pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan pasal 170 ayat 1, 2 kuhp ke 1 kuhp tentang Tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara GK baru tiba di Polsek Kota Timur pada rabu (15/11) dari setelah diamankan oleh gabungan resmob Kotamobagu, team Rajawali dan Polsek Kota Timur dan hari ini di tetapkan tersangka,terang Kompol Leonardo

Dari 7 yang kita tetapkan tersangka, enam diantaranya di lakukan penahanan di mako Polsek Kota Timur, dan 1 yang merupakan ABH kita berikan wajib lapor senin Kamis, tutup Kompol Leonardo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x