April 27, 2024

Dapat Laporan Dari Masyarakat, Bhabinkamtibmas Bripka Kisman Berhasil Amankan 38 Liter Miras Cap Tikus

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Minggu 17 Desember 2017, Bhabinkamtibmas Panua Jaya Desa Kemiri Kecamatan Paguat Bripka Kisman Ismail saat sedang Stand Bye di Pos kamling Desa kemiri, tiba-tiba mendapat informasi dari warga lewat telpon bahwa ada 1(satu) unit bentor bernomor polisi : DM 6104 EB dari arah Kec. Mananggu menuju Kec. Paguat sedang mengangkut Minum Keras Jenis Cap Tikus.

Mendapat laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kisman bersama rekan Linmas pencegatan di jalan Trans sulawesi tepatnya Di Desa Kemiri Kec. Paguat.

Setelah dilakukan pencegatan terhadap bentor tersebut bahwa benar adanya ditemukan Minuman keras jenis Captikus sebanyak 38(Tiga Puluh Delapan) liter. Kemudian Bhabinkamtibnmas bersama anggota linmas membawa dan mengamankan miras tersebut ke Mapolsek Paguat.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, Miras tersebut milik Pr. Yayan pulubuhu, alamat di Desa Salilama Kec. Mananggu Kab. Boalemo, dan dari keterangan pemilik, Miras tersebut rencananya akan di bawa ke Kec. Marisa untuk dijual.

Kemudian tindakan dari kepolisian ialah melakukan penyitaan terhadapa barang bukti tersebut dan mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolsek Paguat dan membuatkan surat tanda penerima barang bukti.

Berkaitan dengan Miras ini, Kabid Humas Polda Gorontalo Akbp Wahyu Tri Chayono, SIK menjelaskan bahwa, Miras ini merupakan penyakit masyarakat, yang dapat menyebabkan timbulnya suatu permasalahan, maka dari itu, dihimbau kepada masyarakat agar tidak menjual Miras ataupun mengkonsumsi Miras, karena hanya akan berdampak yang tidak baik pada diri sendiri maupun lain.

Penulis         : Fandi

Editor           : Alfian

Publish         : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x