April 27, 2024

K2YD POLSEK LEMITO, BERHASIL AMANKAN RATUSAN LITER MIRAS

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kamis, 13 Desember 2018 pukul 10.00 Wita, personil Polsek Lemito melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Di Tingkatkan (K2YD) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lemito AKP Meidi Wuisan.

Sebelum melaksanakan tugas, Kapolsek memberikan arahan melalui apel konsolidasi Kepada personil yang akan melaksanakan operasi dan menjadi arahan Kapolsek adalah tentang tata cara pelaksanaan kegiatan dilapangan agar supaya bertindak sesuai dengan prosedur serta tidak arogan.

Adapun yang menjadi sasaran dalam Giat K2YD Polsek Lemito yakni, Sajam, Judi, Miras, Premanisme, Prostitusi dan penyakit masyrakat lainnya.

Setelah pelaksanaan Apel personil Polsek Lemito langsung turun ke lapangan dan menuju ke wilayah Kec.Lemito yang desa Wonggarasi Tengah dimana didesa tersebut sudah diketahui adanya keberadaan tempat pembuatan miras (balombo) jenis cap tikus dan setelah sampai dilokasi memang benar ada tempat penyulingan miras (balombo).

Dalam K2YD ini personil berhasil mengamankan 1 galon bahan baku miras Cap Tikus (saguer) ukuran 20 liter, 1 galon miras Cap Tikus ukuran 5 liter.

Selanjutnya tim operasi K2YD menuju ke Wilayah Kec.Wanggarasi dan yang menjadi sasaran adalah Desa Bukit Harapan dan Desa Bohusami dimana juga di kedua desa tersebut terdapat tempat pembuatan minuman keras jenis Cap Tikus dan setelah dilakukan penyisiran diwilayah kedua desa tersebut ditemukan tempat pembuatan Miras Cap tikus.

Ditempat tersebut, Personil mengamankan 1 galon bahan baku miras cap tikus (saguer) ukuran 25 liter, 1 galon miras jenis cap tikus ukuran 5 liter, 7 liter miras jenis Cap tikus, dan 5 liter bahan baku miras jenis cap tikus (saguer).

Terhadap pemilik tempat penyulingan miras (balombo) sudah diberikan himbauan dan peringatan oleh Kapolsek Lemito AKP MEIDI WUISAN agar supaya menghentikan proses pembuatan miras jenis cap tikus karena untuk sekarang masih dalam tahap peringatan dengan membongkar tempat pembuatan miras (balombo) dan apabila pada operasi K2YD atau operasi Kepolisian lainnya masih ditemukan lagi maka akan dilakukan tindakan tegas berupa proses hukum bagi pemilik tempat pembuatan miras.

Penulis : PID Res Pohuwato

Editor    : Irda

Publish  : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x