April 27, 2024

Lakukan Percobaan Perkosaan,UPPA Polresta Gorontalo Kota Lakukan Penahanan Pada RK

PolrestaGorontaloKota,Unit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan penahanan terhadap pelaku percobaan pemerkosaan RK alias Noval (29) warga Desa Tumobui Kecamatan Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara,minggu (19/03) malam

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardi Widharta,S.I.K.,Menjelaskan bahwa Tindakan Percobaan Pemerkosaan ini terjadi pada Hari sabtu (18/03) sekitar pukul 16.30 wita.

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan Setelah menerima Laporan Polisi dari korban NAN,Spkt yang bertugas saat itu mengamankan pelaku yang sudah diamankan warga ke mako Polresta Gorontalo Kota,selanjuntya UPPA melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan visum serta pemeriksaan terhadap saksi saksi.

Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa tindakan percobaan pemerkosaan ini terjadi pada saat Pr. NAN (30) meminta bantuan RK untuk mengantarnya pulang ke tempat pacarnya,namun RK malah membawa NAN ke salah satu rumah yang ada di Kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo.

Pelaku mengatakan akan mengenalkan NAN kepada orang tuanya,namun saat berada di rumah pelaku RK malah melakukan percobaan pemerkosaan dimana NAN dilempar ke atas kasur oleh RK kemudian tangan kanan menahan leher NAN sementara tangan satunya berusaha membuka pakaian,namun NAN berusaha minta tolong namun pelaku RK tidak menghiraukan,selanjutnya NAN meminta ijin ke kamari kecil dan mengubungi temannya untuk menjemput NAN,ungkap Kompol Leonardo

Saat ini pelaku RK sudah kami lakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) Jo 53 Ayat (1) dengan Ancaman 12 Tahun Penjara,tutup Kompol Leonardo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x