13 Mei 2024

Polsek Atinggola Berhasil Menggagalkan Penyulundupan Miras Jenis Cap Tikus dari Sulut Menuju Provinsi Gorontalo

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Gorontalo Utara, Pesonil Polsek Atinggola Berhasil Gagalkan Penyulundupan Minuma Keras Jenis Cap Tikus sebanyak 1,5 Ton. Rabu (15/11/23)

Berwal dari Informasi dari masyarakat bahwa 1 Unit Mobil Pick Up berwarna hitam di curigai memuat Minuman Beralkohol Jenis Cap Tikus menghindari jalan depan Polsek Atinggola dan kemudian melewati Jalur belakang yaitu kompleks pasar Atinggola. Ucap Kapolsek

Setelah mendapatkan Informasi tersebut Personil Polsek Atinggola langsung melakukan pengejaran terhadap Mobil Pick Up berwarna Hitam tersebut, akan tetapi Mobil Pick Up berwarna hitam tersebut melaju dengan sangat kencang dan menuju ujung Desa Ilomata tepatnya di Dusun Botuali dan kemudian supir mobil meninggalkan mobilnya di lokasi kebun kepala Desa Ilomata.

Atas temuan tersebut anggota Polsek Atinggola bersama dengan Kepala Desa Ilomata dan masyarakat sekitar langsung pengecekan terhadap muatan di Mobil Pick Up tersebut dan mendapatkan BB Berupa Minuman keras Jenis Captikus. Ungkap Kapolsek Ipda Lubis

Dalam pengejaran Personil berhasil Mengamankan 1 Unit Mobil Pick Up berwarna Hitam merek Daihatsu GrandMax dengan No Pol DM 8131 FD bermuatan Minuman Beralkohol Jenis Cap Tikus sebanyak 30 karung dengan total 1,5 ton.

Sekitar pukul 15.30 Wita supir selaku pemilik mobil Pick Up berwarna Hitam merek Daihatsu GrandMax dengan No Pol DM 8131 FD telah menyerahkan diri kepada kepala Desa Ilomata dan membenarkan bahwa memang benar “Saya telah membawa Minuman Beralkohol Jenis Cap Tikus sebanyak 30 karung dengan total 1,5 ton” . Ucap sopir

Saat di konfirmasi bahwa pemilik dari minuman tersebut sdra.TW yang beralamat di Desa Tombatu, Kec. Tombatu, Kab. Minahasa Tenggara.

Adapun Identitas yang Membawa HD, 38 thn, Wiraswata, beralamat desa Tuntulow Utara Kec. Pinogaluman, Kab. Bolmut.

Saat di konfirmasi Bahwa Minuman Beralkohol tersebut milik Sdra. TW akan di bawa ke desa Isimu, Kec. Tibawa Kab. Gorontalo kepada seseorang yang belum diketahui namanya.

Barang Bukti berupa mobil dan minuman keras jenis cap tikus akan diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Narkoba Polres Gorontalo Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Ucap Kapolsek Atinggola

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x