12 Mei 2024

Bidkum Polda Gorontalo Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Polres Gorontalo Utara

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Gorontalo Utara, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Gorontalo melakukan penyuluhan hukum tentang peraturan Kepala Kopolisian Negara Republik Indonesia No 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat ( Waskat ) bertempat di aula sanika satyawada Polres Gorontalo Utara. Selasa (31/01/2023).

Hadir dalam giat Kabag ops Akp Syarlis, S.I.K, Kasubsikum Iptu Wahyumi, Kasubsi Penmas Ipda Ishak Tomayahu, Kapolsek Kp Kwandang serta Personil Polres Gorontalo Utara.

Penyuluhan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kompol Abadi SH.I. MH, dan di dampingi Pembina Salikhun B. Ikano SH ( Pemateri ),Kompol luhur kurniawan SH ( Pemateri ),kesempatan itu, ia didampingi Kasubsikum Polres Gorontalo Utara Iptu Wahyumi.

Dalam sambutan saat membuka sosialisasi Kasubsikum mengatakan, Kegiatan ini dimaksudkan agar kita Memahami tentang dari Peraturan Kepala Kopolisian Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kompol Abadi SH.I. MH selaku Pemateri Mensosialisasikan tentang isi dari hak-hak angota polri serta peraturan Kepala Kopolisian Negara Republik Indonesia No 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat ( waskat ) dilingkungan Polri.

“Saya Berharab Anggota Memahami isi dari peraturan Kepala Kopolisian Negara Republik Indonesia No 2 tahun 2022 tentang pengawasan melekat ( waskat ) dilingkungan Polri No 2 tahun 2022 maksud dari Masing-masing Pasalnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x