April 26, 2024

Kapolres Bone Bolango Pimpin Langsung Press Converence Kasus Pencurian

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id.Polres Bone Bolango,  Polsek Tilongkabila,Selasa tanggal 12 Januari sekitar Pukul 14.30 Wita telah melaksanakan Press Converence tentang kasus Pencurian yang sekarang ini meresahkan Masyarakat Kabupaten Bone Bolango.

Dimana Press Converence kali ini di Pimpin Langsung Oleh Kapolres Bone Bolango Akbp Suka Irawanto,S.I.K, M.Si Yang di damping Oleh Kapolsek Tilongkabila Iptu Irwan Arifin Ali, SE dan kanit Reskrim Polsek Tilongkabila Bripka Melky Dai.

Dalam kegiatan Kali Ini Kapolres Bone Bolango Menjelaskan bahwa Kasus Jambret yang dilakukan Oleh ASM tersebut dilakukan sejak Dari Tahun 2020 dan ini dilakukan sendiri,dan sudah dilakukan berulang ulang kali dan lokasinya juga buka hanya di Wilayah Kabupaten Bonej Bolango melainkan Di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.”Kata Akbp Suka.

Kapolres Juga menjelaskan bahwa Modus Pelaku yang dilakukan yaitu Pelaku berjalan mengendarai sepeda Motor seorang diri mulai pukul 19.00 Wita dan melintasi jalan jalan yang sepi,kemudian saat pelaku melihat tergetnya sedang asyik bermain HP di Pinggir Jalan, Pelaku Pura pura Lewat dan berbalik Arah untuk mendekati Targetnya,setelah pelaku berada sangat dekat dengan korban,maka Pelaku langsung merebut Hp dari Korban dan Kabur dengan memacu kecepatan sepeda Motor yang di kendarainya.”Jelas Kapolres.

Di Jelaskan kapolres Bone Bolango Pelaku menurut Pengakuanya mulai dari tahun 2020 sampai dengan sekarang tiga Puluh delapan kali yang Masih di Ingat oleh pelaku,dan aksi lainya sudah tidak diingat lagi.dan sekarang ini Polsek Tilongkabila mengamnkan Barang Bukti berupa empat unit HP android,dan 1 Unit sepeda Motor merek Yamaha NMAX Warna Merah yang di Gunakan pelaku saat menjalankan Aksinya.”Kata Kapolres

Dan sasaran pelaku saat menjalan aksinya yaitu anak anak di bawah Umur dan remaja Putri yang duduk di Pinggir Jalan/ Teras rumah yang dekat jalan,serta yang berada di atas motor sambal memegang HP. Kata Kapolres

Serta Pasal yang akan di jerat kepada pelaku tersebut yaitu Pasal 362 KUHPidana JO Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman Hukuman penjara selama 5 tahun,dan tak lupa kapolres Bone Bolango Akbp Suka Irawanto,S.I.K, M.Si menghimbau kepada Masyarakat agar tetap Waspada dalam Menjaga barang Pribadi agar hal hal yang kita tidak inginkan bersama tidak akan terjadi.”Himbau Akbp Suka.

Penulis : N o l d y                                                                       

Editor  :  Y u l i y a

Publish : Mabrur

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Jangan Lewatkan

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x