April 27, 2024

KABID HUMAS : PENEGAKAN HUKUM DIJALAN BAGIAN DARI PELAYANAN KEPOLISIAN

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Viralnya video di media sosial tentang seorang wanita yang melawan petugas Polantas saat akan dilakukan penegakkan hukum dengan tilang, langung mendapat tanggapan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo siang harinya (30/10/2018) saat ditemui di ruang kerjanya usai mengikuti acara serah terima jabatan bebrapa pejabat di jajaran Kepolisian Polda Gorontalo.

“Saya sangat meyayangkan kejadian tersebut, Indonesia ini kan negara hukum, semuanya harus tunduk kepada aturan yang berlaku. Keberadaan petugas lalu lintas di jalan adalah bagian dari implementasi Tupoksinya sebagai anggota Polri yang menurut undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13 adalah untuk memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat. 

Penegakkan hukum yang dilakukan oleh petugas itu bagian dari pelayanan kepolisian untuk memberikan jaminan bagi para pengguna jalan agar aman, selamat serta tertib di jalan, “kata Wahyu.

“Kecelakaan bisa datang kapan saja, di mana saja dan menimpa siapa saja, namun dengan kita membiasakan hidup tertib dan disiplin berlalu lintas, tentu akan meminimalisir terjadinya kecelakaan, apalagi jika tertib berlalu lintas sudah menjadi budaya, betapa indahnya ,”jelas Wahyu.

“Pemberian tilang jangan dianggap sebagai sebuah momok hingga membenci petugas Polantas, jadikan itu sebagai bentuk peringatan / kepedulian petugas kepada para pengguna jalan agar tidak menjadi korban kecelakaan. Memang jika belum mengalami kecelakaan tentu orang akan selalu menyalahkan petugas, namun bagi mereka yang pernah mengalami kecelakaan, tentu akan menyesal, apalagi jika kecelakaan tersebut menimbulkan luka berat hingga cacat atau meninggal dunia, banyak yang akan merugi, baik diri pengemudi sendiri , maupun keluarganya, oleh karenanya sangat disayangkan jika masyarakat masih tidak menyadari akan hal ini,”terang Wahyu.

Selanjutnya AKBP Wahyu berpesan agar masyarakat membudayakan tertib berlalu lintas.

“Saat ini jajaran kepolisian di seluruh Indonesia sedang menggelar operasi Zebra Tahun 2018 selama 14 hari mulai dari tanggal 30 Oktober s/d 12 November 2018 dengan sasaran 7 prioritas antara lain pengemudi yang gunakan Hp saat berkendaraan, pengemudi yang melawan arus, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1(satu) orang, pengemudi di bawah umur, pengemudi yang mabuk akibat konsumsi miras/narkoba atau zat berbahaya lainnya, pengemudi sepeda motor yang tidak gunakan helm SNI serta pengemudi yang melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan. Kalau masyarakat sudah tertib dan patuh terhadap aturan, tidak mungkin Polisi akan memberikan Tilang. Mari kita budayakan tertib dan disiplin berlalu lintas dijalan, jadikan budaya tertib sebagai kebutuhan. Stop pelanggaran Stop Kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan,”tutup Wahyu.

Penulis         : Wahyu Tri Cahyono

Editor           : Risda

Publish         : Firdha

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x