Bhabinkamtibmsa Bripka Kisman Sosialisai E-Tilang Kepada Tukang Bentor

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Kamis (21/9/2017) pukul 09.30 wita bertempat di Jln. Trans Sulawesi Kompleks Taman Anggrek Kel. Pentadu Kec. Paguat Bhabinkamtibmas Bripka Kisman Ismail menyambangi para abang bentor yg sedang mangkal ditepi jalan menunggu penumpang.

Pada kesempatan itu selaku bhabinkamtibmas mensosialisasikan tentang E-tilang (Elektronik Tilang) kepada para abang bentor, sebagaimana yg disampaikan oleh Ibu Kasat Lantas,  bahwa satlantas polres pohuwato sudah melaksnakan E-tilang (elektronik tilang) dan saat masyarakat ditilang, tidak perlu lagi mengikuti sidang di pengadilan, cukup membayar di BRI sesuai dengan nomer BRIVA yg di sms kan oleh operator dari Korlantas, makanya saat masyarakat ditilang, dimintakan nomer hp untuk dapat menerima kode BRIVA, tanpa kode briva masyarakat tidak bisa membayar denda tilang di BRI.

Sat lantas pohuwato belum koordinasi dengan pengadilan marisa mengenai besar kecilnya denda tilang, dan masih diterapkan denda maksimal, yaitu jika tidak memiliki sim, maka dendanya 1.000.000. Setelah itu akan menunggu putusan hakim mengenai besar kecilnya denda tilang, 100.000 atau 200.000 kemudian sisa nya akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui BRI.

Bhabinkamtibmas menegaskan kepada para abang bentor bahwa uang sebesar Rp. 1.000.000 tersebut bukan diambil oleh Polisi (Sat Lantas) melainkan akan diserahkan langsung ke pengadilan. Setelah diberikan penerangan seperti itu para abang bentor mengucapkan terima kasih atas informasinya.

Penulis         : Firdha

Editor           : Alfian

Publish         : Firdha

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x