Membrantas Penyakit Masyarakat, Polsek Randangan Amankan Barang Bukti Miras

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Personil Polsek Randangan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Buraerah melaksanakan kegiatan Kepolisian (KY2D) yakni operasi terhadap penyakit masyarakat yakni razia terhadap kios – kios yang disinyalir menjual minuman beralkohol. Jumat (08/9) pukul 20.00 wita

Adapapun personil yang ikut dalam kegiatan operasi tersebut yakni Aiptu Abd. Wahab Banggulu, Aipda Mastiyar Ibrahim, Bripka Sang Putu Rauh, Bripka Markus L Pusut, Brigadir Irham Yasir, Bripka Erwin Tuweno, Brigadir  Mohamad Aprianto, dan Briptu Fadli.

Sebelum melaksanakan operasi di awali dengan Doa dan dilaksanakan apel persiapan operasi.

Dalam arahannya Kapolsek Randangan Iptu Buraerah menyampaikan operasi dengan sasaran miras di wilayah hukum Polsek Randangan dalam pelaksanaannya kiranya sesuai prosedur dan tata cara pengambilan barang bukti yang merupakan barang milik orang lain kiranya dapat dibuatkan Berita Acara Penyitaan kepada penjual Miras tersebut serta kiranya dapat diberikan pemahaman agar berhenti dalam berjualan miras karena bisa memicu terjadinya kejahatan serta mengganggu kamtibmas, sehingga diharapkan agar segera beralih ke usaha lain yang lebih bermanfaat.

Adapun hasil yang diperoleh dari operasi tersebut personil mengamakan barang bukti yaitu 20 botol cap tikus, 3 kantong plastik kecil cap tikus, 4 botol pinaraci K dan 1 Galon Cap tikus. Setelah melaksanakan operasi, barang bukti miras diamankan di Mapolsek Randangan.

Kegiatan operasi berakhir pukul 22.00 wita berlangsung aman dan lancar.

Penulis         : Firdha

Editor           : Alfian

Publish         : Firdha

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x