Pemberatasan Penyakit Masyarakat, Polres Gorontalo Kembali Amankan 281,2 Liter Cap Tikus

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id -Polda Gorontalo, Personil Ops Pekat bersama Satnarkoba Polres Gorontalo berhasil menyita minuman keras berupa cap tikus milik Lk. ST di Desa Buhu Kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo. Selasa (9/3/2021).

Kasat Narkoba Polres Gorontalo Akp Cecep Ibnu Ahmadi SH menjelaskan, target razia miras milik Lk. ST tersebut dilakukan karna pihaknya kerap menerima laporan dari masyarakat terkait penjualan mirastersebut.

“Jadi kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Lk. ST (55) sering menjual miras jenis cap tikus,” katanya

Dikatakan dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh personil ukl 2 ops pekat bersama Satnarkoba, ditemukan miras jenis cap tikus berjumlah 281,2 liter.

“Sesampai di rumah milik Lk. ST, personil ops pekat bersama Satnarkoba menemukan 3 karung (150 liter) minuman beralkohol jenis cap tikus, 2 plastik ukuran 12,5 liter captikus (25 liter) serta mendapati 177 botol captikus berukuran 600 ml (106,2 liter), jadi total miras yang disita sebanyak 281,2 liter,” jelas Kasat Narkoba

Pihak Kepolisian akan intens memberantas penyakit masyarakat khususnya peredaran miras yang menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Diketahui barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Gorontalo, Lk. ST juga telah membuat tanda terima penyitaan serta telah di tanda tangan oleh Lk. ST.

Penulis : Randi

Editor : Heri

Publish : Randi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x