Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, Polda Gorontalo Limpahkan TSK dan Barang Bukti Ke JPU

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Terkait perkembangan kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Yonif 715/MTL Pratu Miftahul Iksan yang terjadi di area parkir salah satu Tempat Hiburan di Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo yang dilakukan oleh RJ Cs, sudah memasuki Tahap II dimana pihak Polda Gorontalo dalam hal ini Ditreskrimum telah menyerahkan para tersangka dan barang buktinya ke JPU Kejati Gorontalo. (4/3/2021)

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK saat dikonfirmasi diruangan kerjanya pada Jum’at 05 Maret 2021.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejakasaan hari Rabu (3/3/2021) kemarin hari Kamisnya (4/3/2021) berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan langsung dilaksanakan Tahap II dalam hal ini Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum telah menyerahkan tersangka Rinto Djako bersama 6 (enam) tersangka lainnya berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/48/II/2021/Res.Gtlo kota, tgl 01 Februari 2021, dengan korban Pratu Miftahul Iksan Rambe,” ungkap Wahyu.

Lanjut Wahyu katakan bahwa untuk tersangka EN yang masih di bawah umur sudah lebih dahulu dilakukan tahap II pada hari senin kemarin setelah berkas dinyatakan lengkap pada hari Jum’at Minggu Lalu, dengan demikian secara keseluruhan 8(delapan) tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak JPU dan menjadi tahanan JPU, kata Wahyu

“Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subs Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutur Wahyu.

Penulis : Fandi

Editor : Heri

Publish : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x