Team Pandawa Polres Gorontalo Bekuk Pelaku Pencurian Barang Elektronik

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Gorontalo (team Pandawa) pada Sabtu (15/08/20) menangamankan seorang laki – laki berinisial AD alias AAN (18) warga Desa Hutabohu Kec. Limboto barat karena diduga melakukan pencurian di Desa Hutabohu Kec. Limboto Barat Kab. Gorontalo.

Dari tangan pelaku berhasil diamakan barang bukti berupa berupa Hp Merk OPPO warna Hitam, Hp Merk Maxtron warna Hitam, dan Hp Merk Advan warna Coklat.

PLH Kasat Reskrim Ipda Natalia Olii ,SH, menjelaskan, Peristiwa ini berawal dari laporan warga bernama IRNAWATI DJ. SAID yang pada Jumat 14 Agustus 2020 pergi meningalkan rumahnya dalam keadaan terkunci namun begitu kaget dirinya setelah kembali dan masuk kedalam dirinya melihat barang-barang yang ada dilaci lemari sudah berserahkan di lantai dan satu unit Laptop 14 inch merek acer warna hitam sudah hilang sehingga dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gorontalo.

“Cara Tersangka melakukan Pencurian yakni dengan memanjat melalui dinding jendela rumah korban kemudian tembus sampai keatas plafon rumah, setelah berada di atas plafon tersangka turun melalui lubang yang ada di kamar mandi rumah. Setelah itu tersangka masuk melalui kamar tidur keluarga dan mengambil barang-barang tersebut dan untuk keluar tersangka kembali melalui jalan yang tadi dia lewati,” tutur Natalia.

Lebih lanjut Natalia menyebutkan, tersangka mengambil barang-barang itu tidak dilakukan hanya sekali saja melainkan dilakukan beberapa kali dan semua dilakukan pada malam hari serta cara melakukan pencurian sama dengan yang pertama yakni memanjat untuk bisa masuk kedalam rumah.

“Menurut tersangka beberapa barang berupa Hand phone yang di curinya tersebut telah di jualnya kepada orang yang tidak di kenal oleh tersangka, ini dikarenakan tersangka menjual barang – barang tersebut melalui Online dengan menggunakan Akun “Jual Gorontalo” dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk membeli makanan dan rokok,” jelasnya.

“Untuk pasal yang di persangkakan kepada Tersangka yakni Pasal 363 Ayat (2) KUHP Sub Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tambah Ipda Natalia.

Penulis : Fandi

Editor : Mutia

Publish : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x