DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO BEKUK PEDAGANG MERCURY

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Menindaklanjuti keluhan masyarakat serta pemerhati lingkungan tentang maraknya peredaran mercuri di Gorontalo.

Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs Rachmad Fudail. MH langsung merespon cepat dan memerintahkan Dit Reskrimsus dibawah kepemimpinan Kombes Pol Drs.Totok Suharyanto SIK.MHum untuk mengambil langkah tegas terhadap para pedagang/distributor B3 jenis Mercury/Hg yang selama ini marak beredar khususnya di lokasi pertambangan emas yang ada di Gorontalo.

Dan benar saja, pada tanggal 14 Mei 2017 berdasarkan informasi masyarakat, Kombes Totok memerintahkan Subdit 4 Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan. ”Sesuai perintah Kapolda untuk bertindak tegas terhadap peredaran B3 jenis Mercury yang meresahkan masyarakat, Saya mendapatkan informasi bahwa ada beberapa orang yang diduga menyimpan dan menjual B3 jenis mercuri ini kepada para penambang liar di wilayah Bone Bolango dan Pohuwato, sehingga saya perintahkan Subdit 4 Direskrimsus untuk lidik,” Ungkap Dir Reskrimsus

Benar adanya ,Tim kami berhasil mengamankan pelaku MH di salah satu Toko Emas yang berada di Desa Marisa Selatan Kabupaten Pohuwato dengan Barang Bukti berupa 4 bungkus plastik berisikan Mercury/HG dengan berat 400 gram (4 ons),  4 bungkus plastik berisikan Mercury/HG dengan berat 200 gram (2 ons), 1 bungkus plastik berisikan Mercury/HG dengan berat 80 gram , 1 bungkus plastik berisikan Mercury/HP dengan berat 100 gram (1 ons), 22 botol berisikan Mercury/HP seberat 22 kg (1 botol = 1 kg), 1 lembar nota pembelian Mercury/HP,  1 buku catatan penjualan Mercury/HP, sesuai LP /105/V/2017/SIAGA SPKT tanggal 14 Mei 2017.

Selain itu pada tanggal 29 Mei 2017, Tim kami di Jalan Raja Eyato Kelurahan Molosipat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo kembali menangkap pelaku pengedar B3 Jenis Mercury/HG inisial A dan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 12 peti kayu kecil dan setiap peti berisikan 25 botol plastik Mercury/HG (1 botol berat 1 kg, total berat Mercury/HG 300 kg), 1 lembar nota penjualan Mercury/HG, 1 buku catatan penjualan Mercury/HG, sesuai LP Nomor LP/112/V/2017/SIAGA-SPKT tanggal 29 Mei @017,” jelas Kombes Totok

Kabid Humas Akbp Wahyu Tri Cahyono,SIK dikesempatan lain menjelaskan ,” Memang benar bahwa Dit Reskrimsus telah melakukan penegakkan hukum terhadap pengedar B3 jenis Mercury, yang mana hal tersebut atas perintah Kapolda kerena adanya keluhan masyarakat dan pemerhati lingkungan,Kasus tersebut sudah di proses dan sudah selesai dan berkas sudah dikirim ke Kejati Gorontalo  bahkan kemarin dari pihak Kejati  sudah menyatakan P21 atas 2(dua) kasus tersebut yaitu surat nomor B 834/R.5.4/Euh.I/06/2017, tanggal 15 Juni 2017 perihal Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka A yang melanggar pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan nomor B 833/R.5.4/Euh.I/06/2017, tanggal 15 Juni 2017 perihal Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana atas nama Tersangka MH yang melanggar pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan,” kata Wahyu.

Sesuai informasi dari Dir Reskrimsus bahwa untuk tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) hasil koordinasi dengan pihak Kejati akan dilaksanakan pada tanggal 18 dan 19 Juli 2017,” imbuh Wahyu

Penulis   :  Wahyu Tri Cahyono

Editor     :  Umi Fadilah

Publish   :  Hardiyanti

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x