Polres Gorontalo Kota Limpahkan Berkas Perkara Sabu 16 sachet Jalan Beringin ke Kejaksaan

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo. Masih ingat dengan kasus tertangkapnya sdra. SA alias Al pemilik 16 sachet Narkoba yang di simpan dalam lemari pakaian oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo Kota pada hari Selasa (7/1/2020) di Kelurahan Tuladenggi Kec. Dungingi Kota Gorontalo.

Setelah berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Penyidik/Penyidik Pembantu Satuan Resnarkoba Polres Gorontalo Kota Selasa (3/3/2020) menyerahkan tersangka SA alias Al bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang diterima oleh Makrun, SH Jabatan sebagai Jaksa Madya.

” setelah mendapat surat pemberitahuan dari Kejari Kota Gorontalo, kami menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU ” tutur Akp Sutrisno, SH Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo Kota.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa kronologis tertangkapnya sdra. SA alias Al berawal saat Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya keberadaan tersangka yang di duga memiliki narkoba dan setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan ditemukan barang bukti di rumah berupa 15 sachet kip kecil dan 1 sachet kip besar berisi butiran bening yang diduga sabu, sebuah timbangan, sebuah pipet, sebuah sedotan serta satu pak plastik kip kecil.

Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ada, Tersangka SA alias AI disangka Melanggar psl 114 ayat (2) sub psl 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

” berdasarkan pasal yang kami sangkakan, tersangka bisa terancam dengan pidana kurungan paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun ” ucap Sutrisno.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x