AKIBAT MENYALAHGUNAKAN NARKOBA, KAPOLDA GORONTALO KELUARKAN KEPUTUSAN PTDH TERHADAP JRW

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Ketegasan Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs. Rachmad Fudail MH dalam hal pemberantasan narkoba kembali dibuktikan, tidak hanya terhadap masyarakat, terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan narkoba akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti halnya yang dialami oleh JRW yang mendapatkan keputusan PTDH akibat meyalahgunakan narkoba. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK di ruang kerjanya siang tadi (12/9/2019).

“Bahwasannya JRW pernah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika hingga Pengadilan Negeri Kota Gorontalo memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap berupa 8 bulan pejara dan rehabilitasi selama 2 bulan, sebagaimana ketentuan yang berlaku di internal kepolisian bahwa terhadap personel Polri yang melakukan tindak pidana, sanksi yang diberikan selain berupa pidana umum juga ada sanksi lain yakni Kode Etik Profesi Polri, yang mana dalam putusan kode etik terhadap JRW telah menjatuhkan putusan berupa rekomendasi PTDH,”ujar Wahyu.

Selanjutnya Wahyu menambahkan bahwa akibat putusan rekomendasi PTDH, JRW mengajukan Banding, sehingga Kapolda Gorontalo membentuk Komisi Kode Etik Profesi tingkat Banding.

“Karena JRW mengajukan Banding, maka kita berikan kesempatan kepada yang bersangkutan sehingga Kapolda Gorontalo membentuk tim Komisi Banding, yang mana dalam putusannya menguatkan putusan rekomendasi PTDH, dan selanjutnya pada tanggal 22 Agustus 2019, Bapak Kapolda telah mengeluarkan Keputusan PTDH terhadap JRW dengan Nomor : Kep /212/VIII/2019 dan telah diserahkan kepada JRW,”terang Wahyu.

Untuk diketahui bahwa JRW dijatuhkan hukuman kode etik akibat perbuatannya menyalahguna narkoba yang dilakukannya pada tanggal 7/3/ 2016, dimana JRW ditangkap oleh tim Sat Res Narkoba Polres Gorontalo Kota di depan PO DAMRI Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo karena membawa narkotika gol. 1 (jenis shabu shabu) sebanyak 1 paket plastik berisi serbuk kristal berwarna bening beserta barang bukti lainnya berupa 1 buah pipet kaca, 1 buah jarum suntik, 1 buah penutup botol aqua warna biru, 3 buah sedotan putih.Atas perbuatannya JRW divonis oleh PN Kota Gorontalo dengan pidana penjara selama 8 bulan dan rehab 2 bulan.

“Bapak Kapolda sudah berulang kali menekankan bahwa tidak ada ampun bagi mereka yang menyalahgunakan Narkoba, siapapun dia, baik itu masyarakat ataupun anggota Polri, akan ditindak secara tegas, mengingat Narkoba berdampak sangat buruk bagi kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan juga bernegara khususnya terhadap para generasi muda, Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas,”ujar Wahyu.

Penulis   : Wtc

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x