SIAPAPUN PELAKU PANAH WAYER TETAP AKAN DIPIDANAKAN

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Panah wayer merupakan hal yang sudah menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat saat ini. Betapa tidak, sudah banyak yang menjadi korban dari panah wayer di Gorontalo dan sudah meresahkan masyarakat.

Untuk itu dari pihak kepolisian melalui Direskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Rinto Prastowo, SIK menyampaikan saat dialog Di RRI Gorontalo bahwa panah wayer ini memang sudah sangat neresahkan masyarakat, dan dari pihak kepolisian sudah mengidentifikasi beberapa kelompok yang di curigai menggunakan panah wayer.

“Dan sekarang ini pihak kepolisian sudah melakukan beberapa antisipasi di antaranya melakukan patroli di tempat tempat yang di curigai bisa adanya kriminal penggunaan panah wayer,” ujar Dir krimum Polda Gorontalo.

Dir Krimum menambahkan bahwa kasus panah wayer ini banyak di lakukan oleh anak di bawah 16 tahun, untuk penegakan hukum yang di lakukan oleh anak anak akan tetap di lakukan dengan mengacu pada undang undang perlindungan anak, tidak ada tebang pilih, kalau pelakunya anak anak terus kasusnya di abaikan, bukan seperti itu, terkait dengan kasus penganiayaan ini tetap akan di lakukan proses hukum.

Menanggapi pertanyaan dari beberapa penelfon yang mengatakan bahwa karena pelakunya anak anak maka proses hukum tidak terlalu di seriusi oleh pihak kepolisian, Dir Krimum menyampaikan bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana harus di pidanakan, tanpa terkecuali.

“meskipun pelakunya adalah anak anak maka proses tindak pidana tetap akan di laksanakan,” terangnya.

Dirkrimum juga menyampaikan bahwa kami kepolisian akan memberikan jaminan kemanan kepada masyarakat untuk beraktifitas.

Sementara itu salah seorang narasumber psikologi Telmi Habibi menyampaikan bahwa Undang undang perlindungan anak bukan melindungi bagi anak anak yang melakukan tindak pidana, tapi untuk melindungi hak hak anak. Dimana ketika anak tersangkut permasalahan tindak pidana maka di berikan kesempatan bagi anak anak untuk pendampingan hukum.

Telmi menambahkan juga, untuk anak anak ini harusnya yang berperan aktif adalah orang tua dimana orang tua harus lebih mengontrol anak anaknya.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK menyampaikan bahwa dialog interaktif ini di lakukan oleh pihak RRI agar masyarakat pada umumnya mengetahui apa yang telah di lakukan oleh pihak kepolisian dalam hal menangani dan mencegah tindak pidana panah wayer yang sudah meresahkan masyarakat beberapa saat ini.

Penulis    : Irham

Editor       : Irda

Publish     : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x