POLRES GORONTALO KOTA TERTIBKAN PELAKU PENIMBUNAN BBM DAN AMANKAN 71 GALON

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Selasa 15/10/2019, Polres Gorontalo kota menurunkan tim gabungan yang terdiri dari Tim buser satreskrim dan Sat intelkam yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Deni Muhtamar S.Sos. SH bersama Kasat Intelkam AKP Reza Hasni SIK untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyulingan dan penimbunan BBM oleh oknum masyarakat di sejumlah SPBU di wilayah Kota Gorontalo. Hal ini menindaklanjuti adanya keluhan dari masyarakat terkait adanya beberapa modus masyarakat yang membeli BBM dengan menggunakan galon dan juga kendaraan yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk menampung BBM hasil pembelian di SPBU yang kemudian ditimbun untuk kemudian dijual eceran. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Gorontalo melalui Kasat Reskrimnya AKP Deni Muhtamar S.Sos,SH usai melakukan mengamankan sejumlah galon yang berisi BBM yang diduga dilakukan oleh para pengecer.

“Dengan banyaknya antrian panjang di SPBU ditambah dengan adanya keluhan masyarakat yang merasa dirugikan atas aktifitas penimbunan BBM dengan modus pembelian BBM dengan Galon maupun kendaraan yang sudah dimodifikasi, atas perintah Kapolres, Kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan , hasilnya bisa lihat sendiri kita berhasil amankan 71 Galon dengan rincian 25 Galon berisi BBM jenis premium dan 46 galon kosong yang sudah siap digunakan untuk mengisi BBM,”kata Dedi.

Dedi menambahkan bahwa sejumlah barang bukti tersebut diamankan dari 3(tiga) lokasi.

“Kegiatan hari ini kita menyasar 3(tiga) lokasi yakni di Jalan cenrawasih dekat SPBU Bundaran HI disitu kita temukan ada 3(tiga) oknum masyarakat yang membeli BBM dengan galon ukuran 35 liter sebanyak 7 galon, ukurang 5 liter sebanyak 4 galon dan selang ukuran 3 cm sebanyak 5 buah, selanjutnya di lokasi kedua di halaman rumah milik IG, ditemukan penyulingan hasil pengisian BBM dari motor suzuki Thunder berkapasitas 16 liter di SPBU Sudirman dan berhasil amankan 15 galon dengan kapasitas 25 liter dan 35 liter dari 8(delapan) oknum masyarakat, selanjutnya di lokasi ketiga yakni di rumah kosong depan SPBU Agus Salim, tim kami berhasil amankan 7 galon BBM ukuran 25 liter dan 1 galon ukuran 35 liter serta 38 galon kosong siap isi, dari 2(dua) oknum masyarakat,”urai Deni.

selanjutnya terkait terlibatnya petugas SPBU, Deni katakan masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, jika memang ada pelaku lainnya, maka kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelas Dedi.

Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo pada kesempatan terpisah membenarkan kegiatan penertiban BBM dimaksud.

“Kemarin Rabu, Polres Gorontalo kota telah melakukan penertiban terkait dugaan penyulingan dan penimbunan BBM yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat. dan kegiatan ini nantinya tidak hanya dilakukan oleh polres kota saja melainkan seluruh wilayah akan dilaksanakan penertiban  sebagaimana perintah Kapolda kepada para Kapolres, untuk menindak tegas kepada para penimbun BBM,”jelas Wahyu.

“Saya harap, peran serta masyarakat untuk memberikan informasi /melaporkan kepada kepolisian, apabila mengetahui adanya kecurangan ataupun penyulingan/penimbunan BBM yang dapat meresahkan masyarakat karena perlu diketahui bahwa terhadap para pelaku penimbunan BBM sebagaimana pasal 53 UU nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dapat diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 tahun,”kata Wahyu.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x