POLSEK JAJARAN POLRES BOALEMO LAKUKAN PEMASANAGAN BALIHO HIMBAWAN UNTUK TIDAK MELAKU

tribratanews.gorontalo.polri.go.id/polres.boalemo – Polsek jajaran Polres Boalemo melaksanakan pemasanagan Baliho dan Spanduk himbawan dalam rangka antisipasi terjadinya kebakaran di wilayah Kabupaten Boalemo, (21/9/19)

Kegiatan tersebut berlangsung di tuju Polsek jajaran Polres Boalemo yaitu Polsek Wonosari, Paguyaman, Paguyaman Pantai, Wonosari, Dulupi Botumoito dan Mananggu, yang di tempatkan di beberapa titik di masing masing polsek.

Baliho dan spanduk tersebut bertuliskan tentang Undang – Undang larangan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sesuai dengan uu no 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78 ayat 3, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Kapolres Boalemo AKBP ADEPERMANA S.I.K, M.H, mengatakan kegiatan ini dilakukan, bukan untuk menakut nakuti masyarakat khususnya para petani yang sering membuka memperluas lahan di hutan, melainkan agar masyarakat bisa tahu dan paham bahwa itu tidak boleh di lakukan.

Karena dapat merusak ekosistim alam, lingkungan hidup sekitar, bahkan berdampak banjir, serta menyebabkan polusi udara dan sudah di atur dalam uu kehutanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda 5 Miliard “ungkapnya”

penulis : H.Lamadi

Publish : M.kau

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x