POLDA GORONTALO, TINDAK TEGAS PENGGUNA STROBO

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Seiring dengan makin pesatnya pertumbuhan kenderaan terutama roda 2 (kenderaan bermotor) di Kota Gorontalo juga di 5 Kabupaten yang ada di Provinsi Gorontalo, setiap hari ada-ada saja dapat kita lihat pengemudi yang sering melanggar tata tertib di jalan raya dalan hal ini perundang-undangan lalu lintas angkutan jalan. Berbagai macam pelanggaran terjadi. Ada yang tidak menggunakan helm, dan yang paling parahnya lagi pengemudi yang menyalakan lampu di siang hari tidak sesuai aturan di jalan raya, yaitu penggunaan strobo.

 

Guna menegakan hukum, tata tertib lalu lintas, menghargai hak pengguna jalan lain, dan menyelamatkan keselamatan pengguna jalan, Polda Gorontalo pada pelaksanaan gelar operasi patuh otanaha Jum’at, 06 September 2019 di jalan Aryo Katili Andalas tindak tegas pengguna jalan yang menggunakan cahaya yang tidak sesuai standar keamanan di jalan raya atau para pengendara roda 2 yang menggunaakan strobo.

Akp Ilham kankt 1 PJR Dit lantas Polda Gorontalo yang memimpin pelaksanaan operasi patuh otanaha 2019 saat itu mengatakan bahwa.
“semakin banyaknya dan padatnya kenderaan roda empat terutama roda 2 di kota gorontalo, tingkat pelanggaran semakin banyak pula. Dalam hal ini pihak kepolisian dalam pelaksanaan operasi patuh otanaha 2019, personil Polda Gorontalo akan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang melanggar, terutama pengendara yang menggunakan strobo. Karena pemberian cahaya yang berlebihan di jalan raya atau strobo, bisa berakibat fatal bagi pengguna jalan lainnya. Akan mudah sekali pengemudi yang berlawanan arah, silau bila terkena pantulan dari cahaya strobo tersebut. Sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,”kata Ilham.

Sedikit di jelaskan juga oleh Akbp Wahyu Tri Cahyono Sik selaku Kabid Humas Polda Gorontalo bahwa, benar adanya tentang kecelakaan bisa terjadi siang maupun malam hari yang di akibatkan oleh penggunaan cahaya yang tidak sesuai standar keamanan di jalan raya, dalam hal ini, penggunaan strobo. Masyarakat Provinsi Gorontalo, khususnya di kota Gorontalo bisa belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Bahkan ada yang kehilangan nyawanya yang di akibatkan oleh kecelakaan lalu lintas pengaruh terkena pantulan cahaya yang menyilaukan dari strobo. Marilah kita bersama lebih memahami pentingnya tertib di jalan raya. Larang penggunaan cahaya yang berlebihan dan menyilaukan di atur dan di perkuat dalam perundang-undangan lalu lintas angkutan jalan di atur dalam pasal 287 ayat (4),”tutur Ex Kapolres Bone Bolango ini.

Penulis   : Iswan

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x