PROPAM POLDA GORONTALO GEMBOSKAN KENDERAAN PERSONEL YANG PARKIR SEMBARANGAN

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Anggota Provost Polda Gorontalo yang dibawah pimpinan Kabid Propam Polda Gorontalo Akbp. Eko Irianto, SIK melakukan penertiban kenderaan personel Polda Gorontalo yang memarkir kenderaan di depan Mako Polda Gorontalo maupun di rumah pemukiman warga, Senin (19/08) Pagi.

Penertiban yang dilakukan berupa menempelkan Stiker yang berlogo Provost yang bertuliskan ANDA SALAH PARKIR, serta menggembosi ban kenderaan bermotor yang parkir di sembarang tempat di Jalan Raya dan pemukiman warga.

Kabid Propam Polda Gorontalo Akbp Eko Irianto, SIK mengatakan, penggembosan ban kenderaan dan penempelan stiker salah parkir tersebut atas perintah langsung Kapolda Gorontalo dan Wakapolda Gorontalo yang disampaikan oleh Irwasda Polda Gorontalo kepada Personel Bid Propam Polda Gorontalo, serta sudah adanya surat Complent dari pertokoan maupun masyarakat yang berada di depan Mako Polda Gorontalo.

“Ini perintah Kapolda, sebelumnya sudah diingatkan agar kendaraan roda empat dan roda dua tidak boleh parkir di jalan raya depan gedung Mapolda, maupun di rumah pemukiman warga,” ungkapnya.

“Setelah digembosi bannya kenderaan tersebut ditempeli stiker yang bertuliskan bahwa mobil tersebut telah parkir di tempat yang tidak seharusnya,” tambah Kabid Propam.

Akbp Eko Irianto menambahkan, kepada Personel Polda Gorontalo maupun Polres jajaran diharapkan agar dapat memarkirkan kenderaan masing-masing di dalam Mako Polda Gorontalo karena di dalam Mako sudah disediakan tempat untuk memarkirkan kenderaan.

“Jika masih ingin mencoba kembali memarkir kenderaan, Personel Polda Gorontalo akan dikenakan sanksi Disiplin anggota Polri,” tegas Eko.

Penulis    : Fandi

Editor       : Irda

Publish     : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x