Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo. Dit Reskrimum Polda Gorontalo kembali melakukan prose tahap dua (2) kasus penggelapan dana nasabah. Kamis (1/8)
Kasus penggelapan ini dilakukan oleh salah satu oknum yang bekerja di koprasi karya cipta dana yang terjadi pada bulan September 2018.
Kasubdit 2 Direktorat Kriminal Umum
Akbp Doni Arief Praptomo SIK MH mengatakan pelimpahan kasus ke kejaksaan telah memenuhi unsur dan barang bukti,”ungkapnya
Penggelapan ini dilakukan oleh Lk. HI Dengan cara memanfaatkan jabatannya dengan membuat promis fiktif yang seakan akan nasabah melakukan peminjaman di Koprasi Karya Cipta Dana setelah uang keluar dari koperasi diserahkan kepada tersangka LK. HI untuk dilakukan pencairan kepada nasabah karena nasabah tidak melakukan peminjaman tetapi di pergunakan sendiri oleh tersangka.
Koperasi mengalami kerugian sebesar Total krugian 26.259.000,”tegas Doni
Tersangka di tuntut dan kenakan pasal asal 374 KUH pIdana sub pasal 372 KUH pidana jo pasal 64 oleh penyidik.
Penulis : Hardiyanti
Editor : Irda
Publish : Hardiyanti