Polda Gorontalo Amankan Tersangka Penyelundup Narkoba 13,7 Gram

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id . Polda Gorontalo. Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menyita sedikitnya 13,7 gram sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo, dari tiga narapidana yang berinisial CL ,RT , dan IT. Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kabid Humas Wahyu mengatakan bahwa Penangkapan ini dilakukan berkat pengembangan yang dilakukan oleh pihak Polda Gorontalo.

Adapun kronologi pengungkapannya, bermula pada IT yang ditangkap petugas sipir Lapas Gorontalo yang berkordinasi dengan Polda Gorontalo. IT yang sedang menjalani masa asimilasi ini, mengaku disuruh oleh RT rekannya di Lapas Gorontalo.

Setelah terungkap, RT kemudian mengaku bahwa dirinya juga hanya orang suruhan CL, yang juga merupakan warga binaan kasus yang sama. Ketiganya kemudian diamankan pihak Resnarkoba Polda Gorontalo.

Saat dilakukan pemeriksaa tersangka mengaku sudah tiga kali menyeludupkan narkoba di dalam lapas Gorontalo. Mereka juga diduga menjualnya ke sesama napi. Hasil penjualannya untuk kebutuhan ketiga napi ini,” ungkap Panit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo, Iptu Mohamad Adam,

Wahyu Tri Cahyono. Sik juga menambahkan bahwa Ketiganya dijerat pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ketiga tersangka narkoba ini menjadi pelajaran bagi pengguna narkoba lainnya bahwa sepandai pandainya pasti akan tertangkap nantinya,” tegas wahyu

Penulis         : Hardiyanti
Editor           : Irda
Publish         : Hardiyanti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x