TERKAIT STATEMEN NORMAN CAMARU SOAL PEMECATANNYA, INI PENJELASAN KABID HUMAS POLDA GORONTALO

 

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo. Beredarnya video youtube dan beberapa pemberitaan di media online terkait pernyataan Norman Camaru Mantan anggota kepolisian yang terkenal dengan cover lagu India ‘Chaiya Chaiya’ yang mempersoalkan pemecatannya dari institusi Polri, langsung mendapat tanggapan dari Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK diruang kerjanya pada Selasa 5/3/2019 pukul 08.00 wita pagi tadi.

“Saudara Norman Camaru dijatuhkan putusan PTDH ( Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor : Kep/254/XII/2011 tanggal 29 Desember 2011 karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana tersebut dalam pasal 14 ayat 1(a) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian dari anggota Polri yakni tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri lebih dari 30 hari secara berturut-turut sejak tanggal 1 Agustus s/d 5 Oktober 2011 tanpa seijin dan sepengetahuan dari pimpinannya atau Kasatkernya,”terang Wahyu.

“Selain itu yang bersangkutan juga telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri tertanggal 13 September 2011 yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh kedua orang tuanya, dimana alasan pengunduran dirinya antara lain pertama yang bersangkutan memilih menjadi anggota masyarakat biasa agar dapat berkumpul dengan keluarganya,alasan kedua yang bersangkutan ingin mengabdi kepada orang tuanya yang sudah berusia lanjut dan mulai sakit-sakitan, dan alas an ketiga yang bersangkutan ingin membantu kondisi ekonomi keluarga dengan cara mengembangkan talenta, bakat dan kemampuan yang dimilikinya,”tambah Wahyu.

“Perlu diketahui bahwa sebagai anggota Polri wajib mematuhi segala peraturan / norma yang berlaku di dalam internal kepolisian, baik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 1,2 dan 3 tahun 2003 maupun yang diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri. Apa yang dilakukan oleh Sdr. Norman yang terbukti meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut, itu jelas menunjukkan yang bersangkutan melanggar disiplin apalagi yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum waktunya dimana sebagai seorang bintara baru seharusnya terikat secara dinas minimal 10 tahun kenyataanya yang bersangkutan baru mengabdi di kepolisian baru 4 tahun 8 bulan, ini berarti yang bersangkutan telah melanggar sumpah / janjinya sebagai anggota Polri, dan dari pelanggaran yang dibuatnya yang bersangkutan layak untuk diberikan sanksi PTDH,”kata Wahyu.

“Sebagai anggota Polri tentu sudah tahu apa yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang, dan Sdr Norman pun paham dengan aturan tersebut, namun yang bersangkutan ternyata lebih mengutamakan keinginannya untuk mengembangkan talentanya, apalagi saat itu memang banyak yang mengundang dirinya, dia (Norman) mestinya tahu prosedurnya, namun dia langgar, sehingga dari dinas memberikan sanksi PTDH kepada dia karena sudah lebih dari 30 hari secara berturut-turut meninggalkan tugas tanpa ijin,”kata Wahyu.

“Jadi apa yang disampaikan Sdr. Norman, yang seolah-olah Polda Gorontalo telah semena-mena kepada dirinya tidaklah benar, karena apa yang diputuskan terhadap Sdr. Norman sudah melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tutup Wahyu.

Dalam aturan kita terapkan aturan yang sama, tidak hanya kepada saudara Norman saja, siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini untuk memberikan efek jera bagi yang bersangkutan maupun pembelajaran bagi yang lain, namun kepada anggota yang berprestasi maka pimpinan akan memberikan reward sebagai motivasi bagi yang lain untuk bisa memberikan yang terbaik bagi organisasi,”

Penulis         : WTC
Editor           : Irda
Publish         : Hardiyanti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x