ISMAIL : HADAPI MASALAH DENGAN KEPALA DINGIN

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dalam menghadapi kehidupan ini, siapa orang yang tidak mempunyai masalah. Mau rakyat jelata maupun kaula merat, pasti mempunyai permasalahan dalam menghadapi kehidupannya. Namun yang sudah pasti, sitiap orang dalam menyelesaikan masalahnya dengan cara yang berbeda-beda.

Seperti yang terjadi pada warga binaan Babhinkamtibmas Polsek Kota Timur Polres Gorontalo Kota jajaran Polda Gorontalo, Bripka Ismail Ahmad Selasa, 19 Februari 2019 di Kelurahan Padebuolo Kota Gorontalo. Di mana ada salah satu warga binaanya mengamuk dan melakukan pengancaman terhadap warga lainya. Masalah pengancaman ini di sebabkan karena cemburu buta, di mana mantan istri dari pelaku pengancaman tersebut, telah menikah lagi dan sekarang ini telah tinggal bersama di rumah mantan istrinya tersebut. Tindakan pelaku pengancaman ini sangat tak wajar, karena rumah itu adalah milik dari mantan istrinya, dan status dari mereka telah bercerai sudah 2 tahun lamanya.

Dengan kejadian tersebut, Bripka Ismail Ahmad di dampingi oleh Babhinsa Serda Zakaria bersama aparat terkait lainya mengundang pelaku pengancaman dan juga mantan istrinya itu di Kantor Kelurahan Padebuolo, untuk di pertemukan guna selesaikan permasalahan tersebut.
Kepada pelaku Ismail melakukan pembinaan dan pengertian tentang bagaimana kita menghadapi masalah.

Kata ismail”dalam menghadapi berbagai masalah harus dengan kepala dingin atau harus tenang, sehingga anda bisa menemukan jalan keluar. Namun, ketenangan ini tidak hanya semata-mata ketenangan saja, namun harus di sertai dengan kejujuran dan ke ikhlasan sehingga permasalahan anda bisa cepat di selesaikan dengan tepat,”jelasnya. Setelah di berikan pencerahan oleh Ismail, pelaku pengancaman tersebut mulai mereda emosinya dan telah menyadari bahwa, tindakan yang dia lakukan telah melanggar hukum. Untuk itu, atas kesepakatan kedua belah pihak, masalah ini di anggap sudah selesai. Terhadap pelaku di buatkan surat pernyataan dengan di saksikan oleh Babhinsa dan aparat Kelurahan , di mana tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika nanti pelaku akan mengulangi hal yang sama, maka pelaku akan di proses sesuai Undang-undang yang berlaku.

Penulis   : Iswan

Editor      : Irda

Publish    : Fandi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x