KAPOLDA GORONTALO : TINDAK TEGAS PARA PELAKU BALAP LIAR

Tribratanews.polri.go.id – Polda Gorontalo, Adanya keluhan masyarakat baik yang disampaikan melalui SMS Center Polda Gorontalo maupun di media sosial terkait kegiatan balap liar langsung direspon oleh Kapolda Gorontalo. Kapolda Gorontalo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk atensi terhadap setiap keluhan masyarakat salah satunya balap liar.

“Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran untuk atensi balap liar di wilayahnya masing-masing, kegiatan ini sangat mengganggu dan juga membahayakan baik terhadap pengemudi kendaraan tersebut maupun terhadap pengguna jalan yang lain, sehingga harus ditindak tegas, ujar”kapolda

Terbukti pada hari Kamis ,24/5/2018 dini hari tadi Satlantas Polres Gorontalo Kota telah menindak sebanyak kurang lebih 14 unit kendaraan yang digunakan untuk aksi balap liar di Bundaran Hulondalo Indah.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK menambahkan bahwa pihaknya sangat atensi terhadap aksi balap liar.

“Kita sangat atensi dengan keluhan masyarakat terkait aksi balap liar, dan Bapak Kapolda sangat tegas memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas terhadap para pelaku balap liar ini, kata Wahyu

“Aksi Balap liar jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam 115 huruf b bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain, dan kepadanya bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.3 juta rupiah,” kata Wahyu.

Wahyu juga mengajak kepada para pemuda pemudi agar memanfaatkan bulan Ramadhan ini dengan memperbanyak ibadah jangan melakukan hal-hal yang kontraproduktif yang bisa mengurangi pahala puasa maupun justru berdampak terhadap hukum.

Penulis         : Wahyu Tri Cahyono

Editor           : Mulyono

Publish         : Wahyu Tri Cahyono

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x