Edar Obat Terlarang, Pasutri di Gorontalo Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dua pelaku pengedar obat-obatan terlarang keras tanpa ijin edar berhasil dibekuk oleh Sat Narkoba Polres Gorontalo Kota. Kedua pelaku yang diketahui berstatus suami istri itu dibekuk setelah kedapatan membawa 1 paket kardus dan setelah di buka berisi 300 strip (3000 butir) obat jenis IFARSYL.

Untuk pelaku diketahui FI (28) warga kelurahan Biawu Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo dan Suaminya (FA) warga Desa Bukit Tinggi Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato.

Dikonfirmasi oleh Kapolres Gorontalo Kota Akbp Ardi Rahananto,SE,SIK,M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Mahyudin Popoy,SH, penangkapan terhadap pasutri ini bersarkan laporan masyarakat bahwa FI sering membawa obat jenis IFARSYL dan setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, pasutri ini terbukti sering mengedarkan obat terlarang tersebut ke masyarakat.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, FI berhasil kita amankan saat berada di Kelurahan Molosifat W Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo, dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap FI ditemukan 1 paket kardus dan setelah di buka berisi 300 strip (3000 butir) obat jenis IFARSYL,” terangnya.

Lanjut Popoy, dari keterangan FI, 3000 butir obat-obatan siap edar tersebut miliknya dan suaminya yakni FA, dan dari kasus ini kedua pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp.

“Untuk barang bukti saat ini sudah kita amankan, dan pelaku saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota,” pungkas Popoy.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x