Mei 2, 2024

Kapolresta Pimpin Upacara PTDH Salah Satu Personil Polresta Gorontalo Kota

PolrestaGorontaloKota,Polresta Gorontalo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personilnya yang dilaksanakan di lapangan Mapolresta Gorontalo Kota,Senin (1/4/2024).

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dipimpin langsung Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH dan diikuti seluruh PJU serta personel Polresta Gorontalo Kota

Pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Nomor : KEP/57/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam sambutannya Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH mengatakan adapun personel Polresta Gorontalo Kota yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH yaitu Brigadir Polisi Dua (Bripda) Supriyanto Ridwan Tamrin, karena yang bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas selama satu tahun lebih.

Kapolresta juga berharap kepada seluruh personel Polresta Gorontalo Kota secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri pastinya tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang dan untuk itu, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.

“Saya mengigatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang pertama dan terakhir serta menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua,” ujar KBP Ade

Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran.Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional, tutup Kapolresta

1.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x