April 26, 2024

Press Release Kasus Penikaman,Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Ungkap Pelaku Dalam Pengaruh Miras

Polres Gorontalo Kota,Bertempat di Lobi Polres Gorontalo Kota,Rabu (22/06) pukul 15.00 Wita,Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo Kota gelar Press Release terkait kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (penikaman) yang terjadi di kafe NMC yang ada di Kelurahan Dulomo Utara Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo Pada senin tanggal 20 Juni 2022 pukul 01.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Mohammad Nauval Seno,STK,SIK saat press realese menjelaskan jika pelaku yang diamankan oleh gabungan team rajawali dan Polsek Kota Utara masih di bawah umur (anak) dengan inisial GSL (17) yang merupakan warga Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo.

Lebih lanjut Iptu Nauval menjelaskan jika GSL (17) mengakui jika dirinya yang telah melakukan penikaman terhadap korban IA Alias Imran dengan menggunakan senjata tajam dan mengena di bagian leher kiri bawah sehingga korban IA Alias Imran mengalami pendarahan hebat.

“Jadi GSL saat melakukan penganiayaan sudah dalam kondisi mabuk miras dimana sebelum menuju cafe NMC, GSL bersama rekannya minum minuman keras”,Ujar Iptu Nauval

Lebih lanjut Iptu Nauval mengatakan bahwa awal mula kejadian ini, pelaku GSL (17), mendatangi Cafe dengan tujuan mencari rekannya,dan GSL keluar masuk kafe sehingga membuat salah satu pengunjung cafe tersebut tersinggung.

Korban IA alias Imran sempat adu mulut namun karena sama sama dalam pengaruh miras sehingga tidak bisa mengontrol emosi dan GSL mengeluarkan pisau badik yang dibawanya kemudian menusukkan ke arah IM alias Imran dan mengena di bagian leher kiri bawah

Selain GSL,gabungan Opsnal Rajawali dan Polsek Kota Utara juga mengamankan sebilah Pisau badi yang digunakan pelaku,Tutup Iptu Nauval

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x