Mei 19, 2024

Diwilayah Tabongo, Polsek Batudaa Amankan Miras di Dua Warung Warga.

Spread the love

Polres Gorontalo – diwilayah Desa Tabongo Barat dan Desa Motinelo Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo, Kepolisian Sektor Batudaa Polres Gorontalo, mengamankan minuman beralkohol dari dua warung warga dalam kegiatan patroli rutin, Senin (18/12/2023) Jam 09.15 Wita.

adapun total miras yang berhasil diamankan yakni sebanyak 33 botol miras berbagai jenis yang berukuran 600 ml, Dimana dari warung milik SU (29), petugas mendapati sebanyak 9 botol miras jenis cap tikus yang berukuran 600 ml dan 3 botol miras jenis kasegaran.

Sedangkan dari warung milik YK (54), petugas berhasil mengamankan sebanyak 21 botol miras jenis cap tikus dengan ukuran 600 ml.

Kapolsek Batudaa Iptu Yudi Armanto melalui Kanit Reskrim Aiptu Rusdianto Talani S.H yang memimpin kegiatan mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyitaan seluruh miras yang ditemukan dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik.

“untuk seluruh miras semuanya kami bawa dan amankan di Mapolsek dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti minuman beralkohol dari pemilik” ujar Aiptu Talani.

Kepada warga pemilik warung, petugas juga menyampaikan himbauan untuk tidak lagi melakukan aktifitas jual beli minuman beralkohol, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan kamtibmas ditengah masyarakat. “kami juga himbau kepada para pemilik warung untuk tidak lagi menjual miras, karena salah satu pemicu timbulnya gangguan kamtibmas” jelasnya.

Admin Polres Gorontalo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x