Mei 19, 2024

Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu-Sabu, Warga Asal Sulawesi Tengah, Diamankan Oleh Sat Res Narkoba Polres Gorontalo.

Spread the love

Polres Gorontalo –  Seorang Laki-Laki berinisial W, asal Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil diamankan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo disalah satu kamar penginapan diwilayah Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, (14/02), sekitar jam 12.00 wita, karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam konferensi Pers, Senin (26/02/2024), Kasat Res Narkoba Iptu Sucipto Amboy,SH mengutarakan, pihaknya sebelumnya menerima informasi bahwa adanya salah seorang warga asal Provinsi Sulawesi Tengah yang sering menginap di salah satu penginapan diwilayah Kecamatan Tibawa  dan diduga mengkonsumsi narkoba.

Dari informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Ipda Uco Harun melakukan pengecekan setiap penginapan yang berada diwilayah Kecamatan Tibawa.

Hasil pengecekan itu, disalah satu kamar penginapan, Tim menemui seorang laki-laki yang berinisial W asal Provinsi Sulawesi Tengah, yang selanjutnya dilakukan tes urine serta penggeledahan badan dan barang bawaan dengan disaksikan oleh pemerintah Desa setempat.

“dalam proses penggeledahan tersebut, Tim mendapati 1 (satu) sachet plastik kip kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu berada didalam kantong depan sling bag milik dari lelaki berinisial W” ujar Iptu Sucipto.

Kemudian barang bukti lain yang berhasil diamankan disaku celana sebelah kanan terduga, yaitu tim mengamankan 1 (satu) sachet plastik kip kecil kosong diduga sisa pakai. 1 (satu) kaca pirex diduga sisa pakai. 2 (dua) pipet diduga sisa pakai dan 1 (satu) korek api warna orange.

Sedangkan 1 (satu) alat hisap sabu yang terbuat dari dua sedotan kecil dan penutup botol air mineral yang dilubangi, ditemukan dilantai kamar penginapan terduga.

“adapun barang bukti yang ditemukan, terduga mengaku bahwa semuanya itu adalah miliknya dan hanya untuk konsumsi pribadi sebagai penambah stamina disaat bekerja.” Jelas Kasat Res Narkoba.

Atas perbuatannya tersebut, terduga W di jerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman  hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Admin Polres Gorontalo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x