Mei 19, 2024

Resrkim Polres Gorontalo Ungkap Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Spread the love

Polres Gorontalo –  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo mengungkap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (persetubuhan) diwilayah Kabupaten Gorontalo yang waktu kejadiannya antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kanit I Reskrim Polres Ipda Ryan Sukma Wibawa, S.Tr.K saat melakukan konferensi Pers, Senin (26/02/2024), mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka inisial AP (39) terhadap korban dibawah umur yang tidak lain adalah anaknya sendiri.

“adapun berdasarkan laporan yang kami terima dari Ibu Korban pada tanggal 22 mei 2023, kemudian dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan, terungkap bahwa Tersangka AP pertama kali melakukan perbuatan tersebut pada tahun 2021 Dan terakhir pada bulan mei 2023 dengan hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi.” ujar Ipda Ryan.

Atas perbuatannya itu, penyidik pun menerapkan pasal tentang undang-undang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Untuk menjalani proses selanjutnya, tersangka AP pun dilakukan penahanan oleh penyidik dirumah tahanan Polres Gorontalo.

“demi proses labih lanjut, tersangka AP kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Gorontalo” tandasnya.

Admin Polres Gorontalo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x