Mei 20, 2024

Tiga Desa Wilayah Kecamatan Tibawa, Polsek Amankan Puluhan Botol Miras Jenis Cap Tikus.

Spread the love

Polres Gorontalo – Tiga Desa Wilayah Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, Kepolisian Sektor Tibawa Polres Gorontalo, amankan puluhan Botol minuman beralkohol jenis cap tikus pada kegiatan Patroli, Sabtu (03/02/2024).

Adapun tiga Desa tersebut masing-masing di Desa Isimu Selatan tepatnya diwarung milik MM (47). Kemudian di warung milik SH (43) warga Desa Botumoputi. Dan di warung milik RJ (36) warga Desa Olobua Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.

Dari tiga warung tersebut, petugas Polsek mengamankan sebanyak 83 (delapan puluh tiga) botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis cap tikus.

Kapolsek Tibawa Iptu Hayun Ilowa, SH mengungkapkan bahwa miras yang ditemukan oleh petugas, seluruhnya diamankan dari pemilik yang dibuatkan surat tanda terima, guna dilakukan proses lebih lanjut.

“seluruh miras yang didapat, kami amankan dari pemilik yang dibuatkan surat tanda terima barang bukti, serta dibawa ke mapolsek untuk diproses lebih lanjut” ujar Kapolsek Tibawa.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus digelar dalam rangka mencegah berbagai gangguan keamanan ditengah warga terutama yang dipicu oleh Minuman beralkohol.

“karena miras menjadi salah satu pemicu timbulnya gangguan kamtibmas di tengah masyarakat, olehnya itu kami dari pihak Polsek akan terus menggelar kegiatan ini” tegasnya.

Admin Polres Gorontalo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x