Mei 20, 2024

Patroli Wilayah Desa Helumo dan Desa Paris, Polsek Mootilango Amankan Miras Jenis Cap Tikus Di Dua Warung Warga.

Spread the love

Polres Gorontalo – Patroli diwilayah Desa Paris dan Desa Helumo Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo, Kepolisian Sektor Mootilango Polres Gorontalo mengamankan minuman beralkohol  jenis cap tikus di Dua warung Warga, Sabtu (03/02/2024) Jam 20.00 Wita.

Adapun dua warung terebut masing-masing Di warung milik TK (42), warga Desa Paris, sebagai penjual dan ditemukan oleh petugas minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 11 botol ukuran 600 ml.

Kemudian di wilayah Desa Helumo, tepatnya di warung milik H (46), petugas mengamankan miras jenis cap tikus sebanyak 8 botol yang berukuran 600 ml.

penyitaan pun dilakukan oleh petugas dengan membuat surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik dan seluruhnya dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses selanjutnya.

“miras yang kami temukan, semuanya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima serta dibawa ke Mapolsek guna dilakukan proses lebih lanjut” Ujar Aipda Maskurin S.Sos yang memimpin kegiatan.

demi terciptanya kondusifitas kamtibmas diwilayah Hukum Polsek Mootilango, kegiatan ini rutin dilakukan oleh petugas.

“kegiatan ini rutin kami lakukan dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif diwilayah Hukum Polsek Mootilango.” Jelasnya.

Admin Polres Gorontalo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x