Mei 19, 2024

20 Karung Berisi Minuman Beralkohol Jenis Cap Tikus, Berahasil Diamankan Satuan Narkoba Polres Gorontalo

Spread the love

Polres Gorontalo  –  Sebanyak 20 Karung berisi minuman beralkohol jenis cap tikus, berhasil diamankan oleh Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Gorontalo di Wilayah Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, Selasa (30/01/2024).

Kasat Res Narkoba Iptu Sucipto Amboy, SH menyampaikan bahwa miras tersebut diungkap dari salah satu bangunan gudang milik SM (50) warga Desa Iloponu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, dimana masing-masing karung berisikan 4 sak kantong plastik ukuran 12,5 liter.

“dari 20 karung miras jenis cap tikus yang diungkap, masing-masing karung berisi 4 sak kantong Plastik ukuran 12, 5 liter, sehingga totalnya 80 sak atau sebanyak 1.000 Liter” ujar Iptu Sucipto.

seluruh barang bukti minuman beralkohol pun, diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima dan dibawa Ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“untuk miras tersebut, seluruhnya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat Tanda Terima barang bukti dan dibawa ke Mapolres Gorontalo guna diproses lebih lanjut” tukas Kasat Res Narkoba.

Admin Polres Gorontalo

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x