12 Mei 2024

Gagalkan Penyelundupan, Polsek Atinggola Berhasil Amankan 2.880 liter Miras Jenis Cap Tikus

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Gorontalo Utara, Kepolisian Sektor (Polsek) Atinggola berhasil mengamankan 2.880 Liter Minuman keras berjenis Cap tikus. Minggu (29/10/23)

Kapolres Gorontalo Utara AKBP Andik Gunawan,S.I.K Mengatakan Pemberantasan Minuman Keras Terus Kami laksanakan ini merupakan sebuah Upaya untuk Menjaga Ketertiban dan keamanan yang berada diWilayah Hukum Polres Gorontalo Utara. Tegasnya

Tambahnya Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak memperjual Belikan Minuman keras Jenis apapun, “Dengan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polri Khusunya Polres Gorontalo Utara dan Polsek jajarannya akan Memberantas Segala bentuk Tindak Pidana”

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Atinggola Ipda Faisal Lubis,S.H M.H bersama anggota Piket Polsek.

IPDA Lubis mengatakan bahwa penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya Truck yang membawa minuman keras jenis cap tikus yang akan melintas masuk ke wilayah Provinsi Gorontalo dari Provinsi Sulawesi Utara yang diduga membawa Minuman Keras jenis Captikus.

“Dari informasi tersebut kami berhasil mengamankan minuman tersebut dan kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya

Ia mengaku, bahwa Minuman Jenis Captikus akan diserahkan kepada Sdra. HH yang beralamat di desa Tuladenggi Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo untuk diperjual belikan di kabupaten Gorontalo,
miras tersebut diangkut dengan 1 unit Truck Toyota warna merah dengan No Pol DM 8602 EA.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati Minuman Beralkohol Jenis Cap Tikus yang dikemas di 4.800 botol air mineral ukuran 600 ml yang tersegel di dalam kardus air mineral sebanyak 200 kardus (4800 botol ukuran 600 ml) dengan total 2.880 Liter.

Selain itu kami dari Polsek Atinggola, juga mengamankan 1 sopir dengan identitas SM, 50 tahun, Petani / Pekebun, desa Dumati Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo dan 1 kernet Identitas IK, 23 tahun, Mahasiswa, desa Tuladenggi Kec. Telaga Biru, Kab. Gorontalo.

“Kini ke 2 terduga pelaku dan barang bukti berupa Mobil Truck Toyota dan 4.800 Botol ukuran 600Ml diserahkan ke Unit Narkoba Polres Gorontalo Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Tutup Kapolsek

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x