Mei 9, 2024

Satnarkoba Polres Boalemo Lakukan Eksekusi Putusan Sidang Tipiring Terkait Kasus Miras.

tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Satuan Narkoba Polres Boalemo melakukan eksekusi putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring), 4 Laporan Polisi minuman beralkohol jenis Kasegaran dan Captikus, Rabu (30/8/23).

Kegiatan tersebut di laksanakan pada pukul 16.00 wita, bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Boalemo. anggota Unit 1 Penyidik Sat Narkoba Polres Boalemo, melakukan eksekusi putusan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Untuk pelaksanaan eksekusi di terima oleh Jaksa Ishak.Z.A.Piliang S.H di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Boalemo, yang di serahkan oleh Personil Sat Narkoba Polres Boalemo Bripka F. Abubakar.SH, bersama Bripka J.Pasambuna.

Adapun barang bukti terdiri dari 4 kasus tindak pidana ringan, yang di serahkan sekaligus dengan denda yang di kenakan dalam catatan putusan, yaitu berupa 840 Botol Miras jenis Kasegaran dengan denda 12.000.000, 25 liter Miras Jenis Captikus dengan denda 1.750.000, 30 liter Miras Jenis Captikus denda 1.500.000,dan 25 Liter Miras beralkohol jenis captikus dengan putusan menetapkan menjatuhkan pidana kurungan selama 1 bulan namun hukuman tidak perlu dijalani diganti dengan masa percobaan selama 2 bulan.

Kasat Narkoba Iptu Yusri Kiayi S.H, mengatakan kegiatan ini merupakan upaya dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Boalemo dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penjual minuman keras di wilayah Kabupaten Boalemo, “tuturnya”

Ia, juga menambahkan kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras dengan tujuan menciptakan sitkamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Boalemo “ungkapnya”

Penulis. Hamzah

Publish. M.Rahman

4 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © Seksi Humas Polres Boalemo 2024. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x