Mei 8, 2024

Aktifitas Tambang Di Kab Boalemo Harus Mengantongi Ijin, Tegas Kapoles Boalemo

tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Kapolres Boalemo, AKBP Deddy Herman,S.I.K. tegaskan aktivitas tambang di wilayah hukum Kabupaten Boalemo harus memiliki izin pertambangan.

” Aktivitas tambang di wilayah hukum Boalemo harus memiliki izin usaha pertambangan,” Ungkapnya saat menerima kunjungan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) di Mapolres Boalemo, Rabu (15/2/2023).

Yang kegiatan pertemuan tersebut bertempat di ruang tunggu Polres Boalemo.

Apalagi kata Kapolres, aktivitas pertambangan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat, yang berpotensi merusak lingkungan. Dirinya tidak akan segan-segan untuk menindak tegas jika ada yang berani menggunakan alat berat.

” Kemarin saya perintahkan untuk hentikan aktivitas tambang yang menggunakan alat berat di Wonosari dan Dulupi. Dan ada beberapa yang sudah kami tindak lanjuti,” Tuturnya.

Selain itu, persoalan wilayah pertambangan rakyat yang bakal di usulkan oleh APRI, Kapolres Boalemo mengatakan bahwa dirinya tidak akan melarang jika hal itu dilakukan sesuai dengan aturan pertambangan.

” Saya tidak pernah melarang pertambangan. Asal dilakukan sesuai dengan aturan, ada izin, saya tidak akan melarang. Malah saya akan dukung itu, jika itu untuk kemaslahatan masyarakat Boalemo,” Ujarnya.

” Terakhir saya tegaskan kembali saya tidak melarang aktivitas tambang, asal ada izin. Kalau tidak ada, saya akan tindaki,” tandasnya”.

Penulis .Maliki

Editor .Hamzah

Publish. M.Rahmad

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © Seksi Humas Polres Boalemo 2024. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x