Mei 8, 2024

3 Personil Polres Boalemo Melakukan Pelanggaran, Di Sidang Kode Etik

tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Kepolisian Resor Boalemo menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), yang bertempat di Aula Endra Darmalaksana Polres Boalemo, Selasa (9/11/22) kemarin

Komisi Kode Etik Polri disingkat KKEP adalah suatu wadah yang dibentuk di lingkungan Polri yang bertugas memeriksa dan memutus perkara dalam persidangan pelanggaran KEPP sesuai dengan jenjang kepangkatan, yang kegiatannya di mulai pukul 15.00 wita yang di pimpin langsung oleh ketua perangkat sidang Wakapolres Boalemo Kompol Okta Rahmansyah S.I.K.

Sidang ini adalah tindak lanjut dari tahapan sidang yang pernah di laksanakan dan masing masing terduga yaitu Bripka HO, Bripda ASB, dan Aipda MB dan pelanggar sudah di jatuhi sangsi serta salah satu personil yang berinisial HO berpangkat Bripka yang bersangkutan di jatuhi hukuman paling berat yaitu PTDH ( Pemberhentian dengan Tidak Hormat), ini di sebabkan yang bersangkutan sudah ketiga kali dengan ini melakukan pelanggaran disiplin.

Walaupun Bripka HO tidak hadir dalam persidangan namun tetap di berikan kesempatan kepada yang bersangkutan melalui pendamping untuk berkoordinasi yang apabila akan mengajukan banding sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan.

Dalam sidang tersebut yang bertindak penuntut pada sidang kali itu Ioda Agustin Selaku Kanit Provos Sie Propam Polres Boalemo dan Aipda Santos Datau S.Pd.I selaku Ba Sipropam Polres Boalemo.

Dalam perangkat sidang lainnya sebagai sekretaris Bripda M Arif Trizal R Aku ba Banit Provos Sipropam Polres Boalemo, Briptu Dedy Yanto Goha Ba Sipropam dan Bripda Suhartono Banit Provos Sie Propam Polres Boalemo.

Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman S.I.K melalui Wakapolres Boalemo Kompol Okta Rahmansyah S.I.K mengatakan Anggota Yang di sidangkan sebanyak 3 personil yakni Bripka HO dan ASB terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a dan pasal 13 ayat (1) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri, ” tuturnya”

Ia, juga menambahkan sedangkan Aipda MB, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 8 huruf c Perpol nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik, serta sidang ini merupakan pembelajaran bagi Seluruh personil Polres Boalemo agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, “ungkapnya”

Penulis. Hamzah

Publish. M.Rahmad

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Copyright © Seksi Humas Polres Boalemo 2024. | Newsphere by AF themes.
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x