Dit Lantas Polda Gorontalo  Tertibkan Kendaraan ODOL

Tribratanews.gorontalo.polri.go.idDalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Otanaha- 2024, personel Dit Lantas Polda Gorontalo melakukan pembinaan serta tindakan tegas terhadap kendaraan yang muatannya Over Dimensi and Over Load (ODOL) bertempat di Jl. Achmad A. wahab Ds. Tuladenggi Kec. Telaga Jaya Kab. Gorontalo. Kamis (14/03).

“Dalam pelaksanaan operasi ini, kendaraan angkutan yang masuk kategori ODOL akan dilakukan penindakan dengan cara penilangan serta akan di putar balik.” Ucap Akp Abipraya Guntur S, S.I.K., M.Si., CPHR selaku Kasatgas Gakkum.

Menurut Kasatgas Gakkum, kelebihan ukuran dan muatan merupakan permasalahan yang terjadi sejak lama dan ini juga menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas, menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan pelabuhan, menimbulkan polusi udara, serta menyebabkan ketidak adilan dalam usaha pengangkutan logistik.

Dijelaskan Akp Abipraya Guntur, ODOL merupakan kendaraan yang tidak dapat dioperasionalkan sebagaimana seharusnya, setiap kendaraan akan dioprasikan di jalan raya harus melalui proses uji tipe.

“Setelah lolos akan di keluarkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh Ditjenhubdat, yang selanjutnya oleh Polri akan dikeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor kendaraan, serta Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), untuk angkutan umum (barang dan penumpang) wajib di lakukan setiap 6 bulan sekali. Pkb ini di selenggarakan oleh Dishub Kabupaten/Kota”, pungkas Kasatgas Gakkum.

Nia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x