Dit Lantas Polda Gorontalo Tindak Tegas Kendaraan Gunakan TNKB Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id hari Kelima pelaksanaan Operasi Keselamatan Otanaha- 2024, personel Dit Lantas Polda Gorontalo melakukan pembinaan serta tindakan tegas terhadap pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis atau menggunakan Plat Palsu. Jumat (08/03).

IPTU Mutiara P. Hartono, S.Tr.K selaku Kasatgas Ban Ops menyatakan bahwa kendaraan bermotor tidak diperbolehkan menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi atau ketentuan yang ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

“Personel Dit Lantas Polda Gorontalo akan memberikan tindakan berupa penilangan terhadap pengendara yang masih menggunakan TNKB hasil modifikasi atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, hal ini karena penggunaan TNKB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” tambahnya.

P.s Paur si BPKB Subditregident Polda Gorontalo menjelaskan apabila masih ditemukan pengendara yang sengaja menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Polri, akan dikenakan tindakan sesuai dengan Pasal 280, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Gorontalo untuk tetap patuh terhadap aturan lalu lintas selama berlangsung Operasi Keselamatan Otanaha-2024 yang dimulai dari tanggal 04 kemarin hingga 17 Maret 2024.” tutupnya.

Nia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x