Melalui Jum’at Curhat, Polri Imbau Warga Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Saat ini sepeda listrik kian banyak diminati oleh masyarakat indonesia dari berbagai kalangan, termasuk anak kecil. Hal itu dikarenakan kendaraan ini cara penggunaanya yang cukup sederhana dan mudah.

Meski begitu, banyak dari mereka yang masih tidak paham dengan aturan lalu lintas mengenai kendaraan ini. Oleh karenanya, Polda Gorontalo bersama Polresta Gorontalo Kota melalui Program Jum’at Curhat melalukan sosialisasi terkait penggunaan sepeda listrik, Jum’at (02/02).

Dalam pelaksanaan jum’at curhat kali ini, turut dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Gorontalo yakni Direktur Polairud Polda Gorontalo, Ka SPN Polda Gorontalo, Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo, pejabat Polresta Gorontalo Kota, serta aparat pemerintah Kota Gorontalo, bertempat di Kelurahan Libuo Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Pada pelaksanaan Jum’at curhat hari Polri mengajak penjual kendaraan untuk ikut memberikan imbauan aturan aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik.

Dijelaskan Kaur Penmas Bid Humas Polda Gorontalo Kompol. Heny Mudji Rahayu, SH, MH mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik mulai ramai di kalangan masyarakat Kota Gorontalo, bahkan penggunanya kebanyakan anak di bawah umur. Oleh karenanya, pihak Kepolisian melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

“Dengan adanya penggunaan sepeda listrik, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, kita gencarkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” ujarnya.

Lanjutnya, sosialisasi juga ini akan terus digelorakan. Apalagi terkait aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 tahun 2020.

“Adapun aturan yang telah ditetapkan seperti, pengendara sepeda listrik berusia minimal 12 tahun, pengguna kendaraan sepeda listrik di jalan umum wajib didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, dan dilarang berboncengan untuk jenis otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk,” imbuhnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x