Gaktiblin Bid Propam Polda Gorontalo, Periksa Kelengkapan dan Sikap Tampang Anggota

Tribratanews.gorontalo.polri.go.id – Polda Gorontalo, Dalam rangka menegakkan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) bagi anggota, Bid Propam Gorontao melaksanakan kegiatan Gaktiblin (Penegakan dan Penertiban Disiplin) kepada anggota yang bertempat di halaman Mapolda Gorontalo, Rabu (30/11/2022).

Kegiatan Gaktiblin ini dipimpin langsung oleh Kaurbinplin Subbidprovos AKP Junus Daud dengan diikuti 6 Subbidprovos Polda Gorontalo.

Kabid Propam Polda Gorontalo Kombes Pol. Ferdiansyah, SIK melalui AKP Junus Daud mengatakan, sasaran Gaktiplin kali ini adalah pemeriksaan surat surat kendaraan bermotor milik anggota, kelengkapan surat pribadi, sikap tampang, serta pemakaian atribut Gampol yang telah ditentukan oleh kedinasan.

“Untuk Gaktiblin ini dilaksanakan usai pelaksanaan apel pagi, dimana personel dilakukan pengecekan surat kendaraan bermotor, surat kelengkapan pribadi, sikap tampang, serta atribut Gampol,” Imbuh Junus.

Dalam pelaksanaan tugasnya, AKP Junus berpesan agar sikap tampang selalu diterapkan, memberikan contoh yang baik kepada masyarakat serta hindari pelanggaran yang dapat merusak citra Polri.

“Selama melaksanakam Gaktiblin, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang berat, namun diharapkan melalui kegiatan Gaktiplin ini para personel dapat meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan diri masing-masing-masing-masing terlebih dalam sikap tampang di lingkungan masyarakat,” harapnya.

Ditempat terpisah, Kabid Propam Polda Gorontalo Kombes Pol. Ferdiansyah, SIK mengungkapkan, tujuan dilaksanakannya Gaktiblin untuk memastikan aturan disiplin bagi personel Kepolisian. Dimana menurutnya, Polisi merupakan contoh dan pelayan masyarakat jadi harus memberikan tauladan di tengah-tengah masyarakat.

“Kita harapkan dengan adanya Gaktiblin ini, para personel Polda Gorontalo dan Polres Jajaran bisa lebih memerhatikan apa yang menjadi peraturan dalam lingkup Polri, dan kita harapkan personel lebih memahami tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Polri, yang sesuai dengan diamanatkan oleh Undang-undang, yaitu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” terangnya.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x